Kasus Blueray Cargo Disorot, Pakar Ingatkan Potensi Pencatutan Nama Atasan di Bea Cukai
Spesialis kontra intelijen Gautama Wiranegara meminta publik tidak terburu-buru menghakimi kasus dugaan suap PT Blueray Cargo.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Spesialis kontra intelijen Gautama Wiranegara meminta publik tidak terburu-buru menghakimi kasus dugaan suap PT Blueray Cargo, terutama terkait narasi “kode 1” yang dikaitkan dengan pimpinan Bea Cukai.
- Gautama menilai penyebutan kode atau nama dalam persidangan belum otomatis membuktikan keterlibatan seseorang tanpa alat bukti materiil yang kuat.
- Ia juga menyoroti perlunya pembenahan sistem pengawasan di Ditjen Bea dan Cukai agar penyalahgunaan jabatan dan praktik suap serupa tidak terulang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap PT Blueray Cargo yang tengah bergulir kini memunculkan sudut pandang baru.
Publik diimbau untuk lebih jeli membaca fakta persidangan agar tidak mendahului proses pembuktian hukum yang sedang berjalan.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini atau melakukan penghakiman sosial, khususnya setelah muncul narasi mengenai ‘kode 1’ yang dikaitkan dengan unsur pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Gautama menyoroti bagaimana narasi mengenai ‘amplop jatah suap kode 1 untuk Dirjen’ berkembang di ruang publik, yang kemudian diikuti dengan respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami informasi tersebut.
Namun, ia menilai ada detail penting dalam fakta persidangan yang berisiko luput dari perhatian publik akibat derasnya pembentukan persepsi.
“Berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan di persidangan yang digali penasihat hukum, amplop kode 1 itu diterima oleh Rizal, bukan otomatis oleh Dirjen,” ujar Gautama, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama, inisial, ataupun kode tertentu tidak bisa serta-merta dijadikan bukti keterlibatan aktif seseorang tanpa adanya pembuktian materiil yang kuat.
“Untuk seseorang tidak sama dengan diterima oleh seseorang. Itu dua hal yang berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gautama mengingatkan adanya risiko terjadinya tunnel vision dalam penanganan perkara ini.
Kondisi ini merujuk pada situasi di mana publik atau penyelidik terlalu cepat mengunci satu narasi tunggal, sehingga fakta-fakta lain yang tidak mendukung asumsi awal cenderung terabaikan.
“Fakta yang mendukung diperbesar, yang tidak cocok diabaikan, lalu asumsi berubah menjadi kebenaran sosial. Ini yang perlu kita hindari bersama demi tegaknya keadilan,” tuturnya.
Ia juga memperkenalkan konsep legitimacy shielding atau perisai legitimasi.
Dalam pola ini, nama seorang atasan atau simbol jabatan tertentu kerap disalahgunakan oleh pihak bawahannya untuk membangun pengaruh dan melegitimasi tindakan mereka di lapangan.
“Kalau pola ini yang terjadi, nama pimpinan bisa dijual tanpa pimpinan tersebut memahami seluruh struktur operasional di bawahnya. Hal seperti ini yang harus diuji secara ketat dengan alat bukti, bukan sekadar asumsi,” urai Gautama.
Lebih lanjut, Gautama menilai bahwa persoalan dalam kasus Blueray Cargo ini sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai kasus suap individu semata.