Satgas Impor Ilegal Amankan Produk Tekstil Hingga Elektronik Senilai Rp 46,1 Miliar
Kantor Bea Cukai Cikarang telah mengamankan sebanyak 695 produk jadi, yang di antaranya adalah karpet dan handuk.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Sebelumnya, Satgas Impor Ilegal juga telah mengamankan produk yang diduga hasil impor ilegal di sebuah gudang di Jakarta Utara.
Zulkifli mengatakan, itu adalah pekerjaan pertama dari satgas yang baru dibentuk pada 18 Juli 2024 itu.
"Ini hasil kerja pertama Satgas. Jadi ini bukan Kementerian Perdagangan, tetapi Satgas. Satgas memeriksa produk-produk yang kita duga ilegal," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
Ia mengatakan, barang yang diduga hasil impor ilegal itu memiliki nilai kurang lebih sebesar Rp 40 miliar.
Barang-barang yang diamankan beragam. Mulai dari produk elektronik hingga pakaian jadi dalam kondisi baru.
"Barangnya ada handphone, komputer, tablet, nilainya Rp 2,7 miliar. Pakaian jadi Rp 20 miliar. Elektronik ada Rp 12,3 miliar. Mainan anak Rp 5 miliar. Total lebih kurang Rp 40 miliar," ujar Zulhas.