Bareskrim Sita 1.883 Balpres Pakaian Bekas, Dinilai Ancam UMKM hingga Industri
Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal telah mengamankan 1.883 balpres atau karung padat berisi pakaian bekas.
Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal telah mengamankan 1.883 balpres atau karung padat berisi pakaian bekas impor.
Balpres tersebut diamankan dari dua lokasi, yaitu Kota Bandung dan Cikarang, Jawa Barat.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan, masuknya barang-barang ilegal tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.
“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu piecess aja sudah berapa ribu (rupiah), tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing?" ujar Wahyu, dikutip dari laman Polri, Rabu (7/8/2024).
Wahyu juga menjelaskan masuknya pakaian bekas yang diketahui berasal dari Cina, Korea, dan Jepang itu dapat mengakibatkan multiplier effect yang dapat merugikan para pengusaha industri dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Multiplier effect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” ucap Wahyu.
Masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia, kata Wahyu, juga dapat menyebabkan semakin maraknya pengangguran.
"Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga," tuturnya.
Jenderal bintang tiga itu memaparkan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum.
Selain itu juga menjadi komitmen Polri untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Barang Impor Ilegal, 3.332 Ballpress Pakaian Bekas Disita
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas juga ikut menyita barang-barang impor ilegal.
Zulhas mengungkapkan rincian barang-barang impor ilegal yang disita pihaknya.
"(Sebanyak) 322 pak tekstil, nylon, polyester, sintetic, dan lain-lain; 371 alas kaki; 6.578 pcs elektronik, laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lain-lain; 5.896 pcs garment, berbagai jenis pakaian jadi, dan aksesoris," ungkap Zulkifli dalam konferensi pers pemusanahan barang impor ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Kemudian, Zulhas menambahkan, sebanyak 695 produk jadi meliputi karpet hingga handuk telah disita oleh Satgas Importasi Ilegal.
Selain itu, Kemendag juga telah menyita kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.
Menurut Zulhas, barang-barang impor itu berasal dari berbagai negara seperti negara Asean, Asia Selatan, hingga China atau Tiongkok.
"Dari berbagai negara, tentu ada Asean, ada Tiongkok, ada dari Asia Selatan," papar Zulhas.
Total, nilai kerugian akibat impor ilegal tersebut mencapai Rp46 miliar.
"Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400," pungkas dia.
(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).