Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bapenda Jakarta: Pengusaha Wajib Laporkan Seluruh Data Transaksi Usaha Secara Elektronik

Pelaporan data transaksi usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bapenda Jakarta: Pengusaha Wajib Laporkan Seluruh Data Transaksi Usaha Secara Elektronik
Pixabay/stevepb
Ilustrasi. Pelaporan data transaksi usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajib pajak pemilik usaha penting untuk mengetahui perihal data transaksi usaha.

Data transaksi usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan objek pajak.

Untuk wajib pajak yang berdomisili di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha dituangkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Untuk memahami lebih rinci mengenai peraturan tersebut, berikut penjelasan lengkapnya.

Ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

Baca juga: Bapenda Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, Penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan.

Berita Rekomendasi

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang termasuk wajib pajak, yakni Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.

Sedangkan yang menjadi subjek pajak dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya subjek pajak hotel, subjek pajak restoran, subjek pajak hiburan, subjek pajak parkir, subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan subjek pajak penerangan jalan.

Untuk ketentuan kewajiban wajib pajak atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya, yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

“Selain itu, wajib pajak menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan,” ujarnya ditulis Senin (13/8/2024).

Lantas bagaimana jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban?

Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1, Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat peringatan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas