Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Jokowi Hari Ini Sampaikan Nota Keuangan, Berikut Penjelasan dan Isinya

Presiden RI Joko Widodo akan menyampaikan pidato mengenai nota keuangan di Gedung Parlemen DPR RI, Jumat (16/8/2024) siang. Ini Penjelasannya

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Presiden Jokowi Hari Ini Sampaikan Nota Keuangan, Berikut Penjelasan dan Isinya
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Selasa (13/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato mengenai nota keuangan di Gedung Parlemen DPR RI, Jumat (16/8/2024) siang.

Mengutip laman website Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, gelaran nota keuangan ini dilakukan di tanggal 16 Agustus setiap tahunnya.

Sedangkan nota keuangan itu sendiri merupakan dokumen yang menjelaskan dan menjabarkan Undang-undang APBN, meliputi rencana keuangan dan kebijakan fiskal yang dijalankan oleh pemerintah dalam satu periode anggaran. Biasanya, selama satu tahun fiskal.

Baca juga: Di Sidang Tahunan MPR, Ketua DPR Puan Maharani Singgung Fenomena No Viral, No Justice di Indonesia

Adapun isi dari nota keuangan adalah pertama. Asumsi Dasar Makro artinya pada nota keuangan akan mencantumkan sumber data yang digunakan dalam menghitung proyeksi keuangan, serta asumsi- asumsi yang mendasari perhitungan tersebut seperti asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan nilai tukar.

Kedua, Pendapatan. Bagian ini menjelaskan berbagai sumber pendapatan negara yang diharapkan seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN). kepabeanan dan cukai dan lain-lain. Rencana pendapatan ini akan menjadi dasar untuk perencanaan pengeluaran pemerintah.

Ketiga, Belanja Negara. Rincian pengeluaran pemerintah dijelaskan dalam bagian ini, mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sektor lainnya. Setiap sektor diberikan alokasi dana berdasarkan prioritas dan tujuan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Keempat, Arah Kebijakan Fiskal. Nota keuangan juga memuat kebijakan fiskal yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pembangunan di tahun berjalan, seperti rencana perubahan tarif pajak, pengurangan atau peningkatan subsidi serta insentif ekonomi untuk mendorong investasi atau pertumbuhan sektor tertentu.

Baca juga: Rupiah Kembali Melemah Setelah Dua Hari Perkasa Terhadap Dolar AS

Kelima, Defisit dan Pembiayaan Anggaran. Bagian ini memuat sumber pembiayaan yang direncanakan untuk mengatasi defisit. Hal ini meliputi rincian tentang jumlah utang yang akan diterbitkan, jangka waktu pinjaman, tingkat bunga yang diperkirakan serta rencana pembayaran kembali.

Keenam. Risiko dan Tantangan. Bagian ini mengidentifikasi risiko dan tantangan yang mungkin memengaruhi pelaksanaan rencana keuangan, seperti fluktuasi harga komoditas global, perubahan kondisi ekonomi global atau risiko dalam implementasi kebijakan.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok Hingga 10 Persen untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB-P2 Lebih Awal

"Nota keuangan bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang bijaksana oleh pemerintah," tulis dalam lama website djpb.kemenkeu, dikutip Jumat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas