Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

250 Ribu Ton Minyak Goreng Minyakita Bisa Disalurkan ke Masyarakat Tiap Bulan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menargetkan pasokan minyak goreng Minyakita ke masyarakat mencapai 250 ribu ton per bulan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 250 Ribu Ton Minyak Goreng Minyakita Bisa Disalurkan ke Masyarakat Tiap Bulan
dok. Kompas/Miftahul Huda
Distribusi Minyakita di Pasar Baru Lumajang, Jawa Timur. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menargetkan pasokan minyak goreng Minyakita ke masyarakat mencapai 250 ribu ton per bulan.

Mendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat.

Dulu DMO berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita berlaku sejak 14 Agustus 2024.

Kini, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.

Hak ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.

BERITA TERKAIT

Selain itu, bisa juga diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak
Goreng Curah (SIMIRAH).

”Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Permendag Baru tentang DMO MInyakita Terbit, Pasokan ke Masyarakat Akan Ditambah

Guna memberikan kesempatan pelaku usaha menyesuaikan peraturan baru, Permendag 18/2024 turut mengatur ketentuan peralihan.

Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama, paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Dia menegaskan Minyakita bukan minyak goreng subsidi pemerintah. Namun, kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.

Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena dinilai berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas