Kemenperin Sebut Kekhawatiran Industri Soal PP Kesehatan Sebagai Hal Biasa
PP Kesehatan 28/2024 banyak mengatur soal komposisi makanan, maka harus ada perubahan dan penyesuaian untuk selera.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim kekhawatiran pelaku industri akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan hal biasa.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, tidak ada pelaku industri yang mengeluhkan PP 28/2024.
Namun, ia mengungkap bahwa ada pelaku industri yang khawatir akan PP 28/2024 dan itu dipandang sebagai hal biasa.
"Kalau mengeluhkan sih tidak, tetapi ada kekhawatiran. Ya biasalah perubahan-perubahan itu pasti ada kekhawatiran," kata Putu ketika ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Perumusan Minim Partisipasi Publik, APTI Pertimbangkan Uji Materiil PP Kesehatan ke MK
Putu pun menjelaskan bahwa kekhawatiran yang dialami pelaku industri lebih pada pengaturan-pengaturan yang ada, kelak menutut para pengusaha harus melakukan penyesuaian.
Penyesuaian yang dimaksud, karena PP Kesehatan 28/2024 banyak mengatur soal komposisi makanan, maka harus ada perubahan dan penyesuaian untuk selera.
"Jadi itu semuanya ya biasalah. Ada suatu perubahan yang tidak kecil. Secara fundamental itu ada perubahan yang luar biasa itu ada kekhawatiran. Tapi mudah-mudahan ini jalannya bisa dilaksanakan dengan lancar dan smooth," ucap Putu.
Ia memastikan, kekhawatiran itu akan terus dikawal pihaknya. Putu menyebut pelaku industri harus tetap nyaman.
Di antara poin PP Kesehatan 28/2024 yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024.
Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
- Menggunakan mesin layan diri;
- Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;