Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Kecil Menuntut Keadilan PP 28/2024 Soal Larangan Penjualan Rokok Eceran

Para pedagang kecil memprotes aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pedagang Kecil Menuntut Keadilan PP 28/2024 Soal Larangan Penjualan Rokok Eceran
tribunnews.com/herudin
ilustrasi rokok. Para pedagang kecil menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang kecil menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

Beleid itu terkait larangan penjualan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penjualan rokok eceran.

Menyikapi hal tersebut, pedagang kecil melakukan aksi damai yaitu dengan mengibarkan bendera setengah tiang di depan warungnya.

Baca juga: PP Kesehatan Larang Penjualan Rokok, APRINDO: Harus Pisahkan Kesehatan, Pertimbangkan Dampak Ekonomi

Langkah ini diambil untuk mengekspresikan rasa kekecewaan para pedagang atas PP 28/2024 yang dianggap membatasi hak mereka untuk berdagang dan mencari nafkah.

“Kami mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terhadap PP 28/2024. Peraturan ini tidak memikirkan nasib rakyat kecil seperti kami,” ungkap Mamat, seorang pemilik warung di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mamat juga memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

BERITA TERKAIT

PP 28/2024 tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengekangan yang membatasi kebebasan ekonomi pedagag kecil.

Dengan adanya larangan penjualan rokok tersebut, para pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok kini terancam gulung tikar.

Baca juga: Suara Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus, Mendag: Saya Pelajari Dulu

Selain akan menurunkan omzet signifikan, Mamat menambahkan PP 28/2024 juga berpotensi menyebabkan pengangguran.

“Seharusnya, para pedagang kecil itu diberikan perlindungan dan dukungan, bukan malah dibebani dengan aturan berlebihan yang menambah penderitaan kami. Kami menuntut keadilan dan kebebasan ekonomi. Biarkan kami bisa berjualan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami,” terangnya.

Menurutnya, PP 28/2024 malah menambah beban bagi para pedagang.

Peraturan ini dinilai merupakan langkah mundur dalam memberikan hak dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Para pedagang warung tersebut meminta pemerintah untuk mendengarkan suara mereka dengan meninjau kembali PP 28/2024.

“Kami minta pemerintah cari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pedagang kecil, yang hanya berjuang hari demi hari untuk mengisi perut keluarga kami,” lanjut Mamat.

Mamat menambahkan melalui aksi pengibaran setengah tiang dapat menggerakan hati pemerintah untuk bertindak demi kesejahteraan semua lapisan masyarakat, termasuk bagi para pedagang kecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas