Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tensi Politik Dalam Negeri Memanas, Bagaimana Dampaknya ke Nilai Tukar Rupiah?

Sejumlah elemen masyarakat menggelar demo dalam rangka memprotes sikap DPR yang dinilai melakukan pembangkangan hukum putusan MK.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tensi Politik Dalam Negeri Memanas, Bagaimana Dampaknya ke Nilai Tukar Rupiah?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawati menunjukkan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat di tempat penukaran uang asing di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi menyampaikan, nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar AS akan dipengaruhi oleh tensi politik di dalam dan luar negeri.

Diketahui, kurs rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi turun 6 poin atau 0,04 persen menjadi Rp15.506 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.500 per dolar AS




"Ini salah satunya karena tensi politik kemudian masalah utama adanya kekhawatiran perlambatan ekonomi," ujar Ibrahim saat dihubungi, Kamis (22/8/2024).

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat menggelar demo dalam rangka memprotes sikap DPR yang dinilai melakukan pembangkangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pagar Beton Berduri Terpasang di Depan Gedung DPR, Antisipasi Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada

Selain karena tensi politik, ucap Ibrahim, juga akan dipengaruhi oleh data pengangguran di AS. Jika terus mengalami penambahan ada indikasi AS akan terkena perlambatan ekonomi.

Lalu, tensi geopolitik di Timur Tengah juga akan mempengaruhi nilai tukar rupiah.

BERITA TERKAIT

Sebab, tidak ada kepastian tensi akan reda dalam waktu dekat, karena ketidakpastian adanya perdamaian di kedua belah pihak, yakni Israel-Hamas. Untuk perdagangan hari ini, kata Ibrahim, dolar AS diprediksi bakal loyo.

Sementara itu, hari ini terdapat gelaran aksi di DPR dan beberapa titik lain.

Aksi digelar oleh kelompok buruh, guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainnya, aktivis pro demokrasi, dan aktivis '98. Buruh akan beraksi di Gedung DPR, sedangkan para guru besar berada di Mahkamah Konstitusi.

Aksi-aksi tersebut digelar bersamaan dengan Badan Legislasi DPR yang akan mengesahkan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna. RUU itu akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pemilihan kepada daerah.

Pada Selasa (20/8) lalu, MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Di antaranya, soal besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Kemudian, di putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas