Tiba-tiba Jokowi Batal Hadiri Acara Ini di Tengah Meluasnya Demo Kawal Putusan MK
Presiden Jokowi tiba-tiba batal untuk menghadiri acara di JIExpo Theater Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) sore, bertepatan dengan meluasnya demo
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba batal untuk menghadiri acara di JIExpo Theater Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) sore, bertepatan dengan meluasnya demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Agenda tersebut merupakan peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau Gencarkan. Padahal, Jokowi dijadwalkan akan menghadiri acara tersebut. Agenda yang sejatinya dihadiri Jokowi, diwakilkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Mewakilkan ke saya," ujar Airlangga di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Dukung UMKM Naik Kelas, GoFood dan Fotolicious Makeover 100 UMKM Kuliner di Surabaya
Pantauan di lokasi, pengamanan sudah diterapkan, dan untuk masuk ke lokasi acara harus melewati pintu metal detector, dan tidak diperkenankan membawa barang-barang berbahaya.
Saat ini, aksi tengah berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dipenuhi massa aksi menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/20204).
Mereka menyampaikan aspirasi dan mendesak DPR untuk mematuhi putusan MK terkait Undang-undang Pilkada. Demonstrasi tak hanya terjadi di depan Gedung DPR RI saja, massa aksi juga menyambangi Gedung MK. Selain di Jakarta, unjuk rasa juga terjadi beberapa kota lainnya, di antaranya Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar.
Pada Selasa (20/8) lalu, MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Di antaranya, soal besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Kemudian, di putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.