Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pengusaha Ogah Ikut Campur Urusan Revisi UU Pilkada: Ini Kata Bos APINDO

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) enggan ikut campur dalam urusan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengusaha Ogah Ikut Campur Urusan Revisi UU Pilkada: Ini Kata Bos APINDO
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani dalam konferensi pers di kantor APINDO, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024). 

Adapun pun langkah selanjutnya yang bakal KPU lakukan terkait Putusan MK yakni melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR pada Senin (26/8/2024) mendatang, satu hari sebelum dibukanya pendaftaran pilkada.

“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yg juga di dalamnya materi-materi Putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya.

Penegasan KPU ini diungkap dalam jumpa pers pukul 21.00 WIB, tepat setelah beberapa jam sesudah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas