Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU Cipta Kerja Mulai Dikeluhkan Pengusaha, Bikin Proses Perizinan Jadi Rumit

Pengusaha masih sangat mengharapkan agar UU Cipta Kerja benar-benar bisa menjadi game changer dari perubahan iklim investasi di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU Cipta Kerja Mulai Dikeluhkan Pengusaha, Bikin Proses Perizinan Jadi Rumit
dok.
Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudhi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang Undang Cipta Kerja yang proses perumusannya hingga pengesahaannya penuh dengan kontroversi dan diwarnai penolakan para pekerja dan elemen serikat buruh, kini mulai dikeluhkan efektivitasnya. 

Adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sendiri yang mengeluhkan implementasi UU ini di lapangan yang bermasalah. Menurut mereka, implementasi UU Cipta Kerja tidak efektif di tahap pelaksanaannya.

Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudhi mengatakan, hingga hari ini pengusaha masih sangat mengharapkan agar implementasi UU Cipta Kerja benar-benar bisa menjadi game changer dari perubahan iklim investasi di Indonesia.

"Maksud game changer adalah untuk membawa perubahan sebelum dan setelah Undang-undang Cipta Kerja yang menuju tentu harapannya lebih baik," katanya di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Ia mengatakan, masih ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. Salah satu yang disoroti mengenai perizinan usaha yang menjadi lebih rumit.

"Dalam beberapa tingkat justru pada implementasi undang-undang cipta kerja ini ada beberapa tantangan yang cukup menjadi lebih rumit dalam konteks setelah undang-undang cipta kerja," ujar Agung.

BERITA TERKAIT

Ia mencontohkan perizinan yang sulit datang dari sektor lingkungan yang terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Kemudian tantangan yang kedua soal akses lahan. Ketiga, kaitannya dengan ketenagakerjaan, baik pengupahan, outsourcing, dan hal lainnya.

Dia bilang, isu mengenai hal tersebut akan menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke – XXXIII Apindo yang akan diselenggarakan pada 28 - 30 Agustus 2024.

Terkait Otonomi Daerah, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebagai organisasi dalam naungan Apindo, mengungkap hal lainnya terkait dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman mengatakan, tanpa arahan spesifik dari UU Cipta Kerja untuk mengarahkan semua pelayanan perizinan secara terpusat melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), Kementerian atau Lembaga cenderung mempertahankan sistem mereka sendiri.

Hal itu dinilai dapat menghambat tujuan utama dari UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.

Dalam Rakekornas yang akan datang, Apindo akan menghadirkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: Serikat Buruh Harap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Ketiga menteri tersebut akan mengikuti dialog bersama Pengurus dan Anggota Apindo dari seluruh Indonesia.

Dialog tersebut di antaranya mengenai kebijakan perekonomian Kepemimpinan Baru Nasional dan soal kerja sama pemerintah-swasta-dunia pendidikan.

Pengusaha ingin memahami lebih dalam soal pengembangan keterampilan pekerja dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja trampil di era teknologi yang berkembang pesat.

Lalu, dialog akan membicarakan soal koordinasi peran Pejabat penyidik Pegawai Negri Sipil (PPMS), Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan Kejaksaan terkait keamanan usaha.

Harapannya, pengusaha mendapatkan pemahaman mengenai bagaimana peran mereka dalam menjalankan tugas untuk menjamin kepastian dan keamanan usaha di seluruh daerah otonom di Indonesia.

Apindo juga akan menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait perizinan berusaha Pasca UU Cipta Kerja, Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Pasca UU HKPD, serta beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi di daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas