UU Cipta Kerja Mulai Dikeluhkan Pengusaha, Bikin Proses Perizinan Jadi Rumit
Pengusaha masih sangat mengharapkan agar UU Cipta Kerja benar-benar bisa menjadi game changer dari perubahan iklim investasi di Indonesia.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang Undang Cipta Kerja yang proses perumusannya hingga pengesahaannya penuh dengan kontroversi dan diwarnai penolakan para pekerja dan elemen serikat buruh, kini mulai dikeluhkan efektivitasnya.
Adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sendiri yang mengeluhkan implementasi UU ini di lapangan yang bermasalah. Menurut mereka, implementasi UU Cipta Kerja tidak efektif di tahap pelaksanaannya.
Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudhi mengatakan, hingga hari ini pengusaha masih sangat mengharapkan agar implementasi UU Cipta Kerja benar-benar bisa menjadi game changer dari perubahan iklim investasi di Indonesia.
"Maksud game changer adalah untuk membawa perubahan sebelum dan setelah Undang-undang Cipta Kerja yang menuju tentu harapannya lebih baik," katanya di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Ia mengatakan, masih ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. Salah satu yang disoroti mengenai perizinan usaha yang menjadi lebih rumit.
"Dalam beberapa tingkat justru pada implementasi undang-undang cipta kerja ini ada beberapa tantangan yang cukup menjadi lebih rumit dalam konteks setelah undang-undang cipta kerja," ujar Agung.
Ia mencontohkan perizinan yang sulit datang dari sektor lingkungan yang terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Kemudian tantangan yang kedua soal akses lahan. Ketiga, kaitannya dengan ketenagakerjaan, baik pengupahan, outsourcing, dan hal lainnya.
Dia bilang, isu mengenai hal tersebut akan menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke – XXXIII Apindo yang akan diselenggarakan pada 28 - 30 Agustus 2024.
Terkait Otonomi Daerah, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebagai organisasi dalam naungan Apindo, mengungkap hal lainnya terkait dengan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil
Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman mengatakan, tanpa arahan spesifik dari UU Cipta Kerja untuk mengarahkan semua pelayanan perizinan secara terpusat melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), Kementerian atau Lembaga cenderung mempertahankan sistem mereka sendiri.
Hal itu dinilai dapat menghambat tujuan utama dari UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.
Dalam Rakekornas yang akan datang, Apindo akan menghadirkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: Serikat Buruh Harap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja