Pimpinan DPR Tegaskan PP 51 Tentang Upah Minimun Tak Berlaku, Dasco: Supaya Tidak Ada yang Dirugikan
Dasco mengatakan, PP tersebut tak lagi berlaku seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
Hal ini disampaikan Dasco setelah menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) cum Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Prabowo Mau Ekonomi Tumbuh 8 Persen? Buruh: Kinerja Konsumsi dan Upah Harus Naik
Dasco mengatakan, PP tersebut tak lagi berlaku seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco di lokasi.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut, DPR dan pemerintah akan mengkaji mengenai pengupahan.
"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji," ujar Dasco.
Dasco menuturkan, pihaknya akan mengkaji agar upah yang ditetapkan nantinya tidak merugikan buruh maupun pengusaha.
Baca juga: Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja
"Dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," jelasnya.
Sementara itu, Said menyatakan upah minimun harus diberlakukan per 1 Januari 2025.
"Nah, kalau kita tarik mundur aturan Permenaker yang lama, bahwa 60 hari sebelum diberlakukan upah minimum, berarti kan 1 November 2024 sudah diputuskan. Dan itu sudah berlaku," ucapnya.