Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masa Panen, Petani Tembakau dan Cengkeh Kompak Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan

Petani tembakau dan cengkeh dari setiap sentra di Indonesia kompak menyatakan penolakan terhadap implementasi pasal pertembakauan di UU Kesehatan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Masa Panen, Petani Tembakau dan Cengkeh Kompak Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan
Istimewa
Perwakilan petani tembakau dan cengkeh dari setiap sentra di Indonesia dalam konferensi pers Hulu Ekosistem Pertembakauan Menyuarakan Penolakan terhadap Pasal-pasal Pertembakauan PP Kesehatan di Jakarta, Senin (26/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM – Penolakan pasal-pasal pertembakauan di Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 terus disuarakan.

Terbaru, perwakilan petani tembakau dan cengkeh dari setiap sentra di Indonesia kompak menyatakan penolakan terhadap implementasi pasal-pasal pertembakauan di Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.

Sebagai bagian dari hulu ekosistem pertembakauan yang turut memiliki peran strategis di dalam perekonomian Indonesia, ada 2, 5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang terkena imbas dari tekanan peraturan ini.

K. Muhdi, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mengungkapkan, fakta di lapangan saat ini menunjukkan optimisme jutaan petani bersiap memasuki masa panen tembakau tengah meningkat.

Menurutnya, yang menjadi urgensi kebutuhan petani saat ini adalah upaya untuk meningkatkan produktivitas petani tembakau, seperti pendampingan atau pelatihan pertanian.

Bantuan pupuk juga menjadi urgensi karena subsidi saat ini sudah dicabut. Selain itu, alat-alat yang mendukung mekanisasi pertanian hingga pengaturan proses tata niaga agar berpihak pada kesejahteraan petani.

"Dukungan ini yang sangat kami butuhkan agar terus dapat bertumbuh, berdaya saing dan sejahtera," ujar Muhdi, Senin (26/8) saat konferensi pers Hulu Ekosistem Pertembakauan Menyuarakan Penolakan terhadap Pasal-pasal Pertembakauan PP Kesehatan di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah harusnya dapat melindungi harapan dan mata pencaharian petani dengan regulasi yang adil dan berimbang sehingga dapat menjadi payung pelindung bagi komoditas tembakau dan eksosistemnya."

"Bukan sebaliknya, melahirkan peraturan seperti PP No 28 Tahun 2024 yang bisa mematikan ladang penghidupan kami, apalagi disebut-sebut ancaman peraturan turunan PP Kesehatan ini akan segera disahkan."

"Yang harusnya diputuskan bersama saja Kementerian Kesehatan tidak transparan apalagi untuk Peraturan Menteri Kesehatan. Petani pastikan akan mengawal aturan tersebut dan tidak segan turun ke jalan jika Peraturan Menteri Kesehatan mengancam sektor tembakau," terang Muhdi. 

Baca juga: Pakar Hukum: Aturan Produk Tembakau Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan

Untuk diketahui, saat ini di Indonesia ada 14 sentra pertembakauan dengan lebih dari 100 jenis tembakau.

Sekitar 70 persen dari 200 ribu ton tembakau yang diproduksi oleh petani tembakau di Indonesia diserap oleh industri hasil tembakau (IHT) dan 99,96 persen dari total luas lahan sentra tembakau nasional, merupakan perkebunan rakyat.

Dahlan Sahid, Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), menyebutkan bahwa 97 persen produktivitas petani cengkeh diserap utuh oleh industri rokok kretek.

Ilustrasi petani tembakau membawa hasil panen.
Ilustrasi petani tembakau membawa hasil panen. (istimewa)

Cengkeh merupakan dwi tunggal sebagai bahan baku utama rokok kretek. Oleh karena itu, petani cengkeh sangat bergantung pada keberlangsungan IHT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas