Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

2 Terobosan Baru Menkominfo Budi Arie Berantas Judi Online

PSE diwajibkan memberikan kepastian keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 2 Terobosan Baru Menkominfo Budi Arie Berantas Judi Online
Endrapta Pramudhiaz
Deklarasi Pemberantasan Judi Online oleh Menteri Komunikasi dan Informatika bersama 11 Asosiasi/Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat dua terobosan baru dalam pemberantasan judi online di dalam negeri.

Pertama, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi perjudian online di dalam penyelenggaraan sistem elektronik mereka.




Surat kewajiban agar PSE menandatangani pakta integritas itu telah ditandatangani Budi.

Baca juga: Berantas Judi Online, Menkominfo Wajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Teken Pakta Integritas

Dalam pakta integritas tersebut, PSE diwajibkan memberikan kepastian keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman.

Terobosan kedua adalah deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kementerian Kominfo, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Deklarasi tersebut berisikan komitmen PSE dan Sistem Elektronik (SE) melakukan pemberantasan judi online.

BERITA TERKAIT

"Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan perjudian online," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/8/2024).

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Lalu, ada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Kemudian, ada Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), dan Asosiasi Payment Gateway Indonesia.

Terakhir, ada Perhimpunan Bank Negara Indonesia atau Himbara.

Budi mengatakan, sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim bersama.

Ia menyebut satgas tersebut akan mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas