Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AMLI Minta Revisi Aturan Iklan Rokok, Klaim Bisa Picu PHK Massal

AMLI menuntut revisi aturan soal jarak iklan rokok yang diberlakukan pemerintah karena dikhawatirkan bisa memicu PHK terhadap pekerja.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in AMLI Minta Revisi Aturan Iklan Rokok, Klaim Bisa Picu PHK Massal
Tribunnews/Dennis Destryawan
Konferensi pers Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) soal tuntutan revisi aturan soal iklan rokok di Jakarta, Rabu (28/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) menuntut revisi aturan soal jarak iklan rokok yang diberlakukan pemerintah karena dikhawatirkan bisa memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan ribu pekerja di industri.

Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi mengatakan, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang larangan pemasangan iklan rokok di radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak menjadi sorotan utama di kalangan industri media luar ruang.

Fabianus berujar, aturan tersebut bakal memberi dampak ke sejumlah sektor industri, di antaranya media luar ruang, pengusaha, para pedagang hingga pemerintah daerah yang mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari iklan tersebut.

"Jika tidak ada perubahan, puluhan ribu pekerja di sektor ini akan terancam PHK," ujar Fabianus di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

AMLI memaparkan, sekira 86 persen dari pendapatan industri media luar ruang bergantung pada iklan rokok. Setelah diberlakukan pembatasan iklan rokok oleh PP Nomor 109, kontribusi iklan rokok terhadap industri ini masih menjadi yang terbesar.

Sedangkan, jika PP baru ini diterapkan, lebih dari 44 persen perusahaan yang memiliki ketergantungan pendapatan di atas 50 persen dari iklan rokok akan terdampak signifikan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, larangan pemasangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak akan menimbulkan banyak bias dalam pelaksanaannya.

"Selain itu, ada ketentuan lain yang mengharuskan iklan tidak dipasang di jalan utama atau jalan protokol. Ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar media luar ruang yang harus ditempatkan di lokasi ramai," tutur Fabianus.

AMLI telah mengajukan permintaan resmi agar pasal-pasal terkait media luar ruang dalam PP tersebut direvisi. Mereka meminta pemerintah untuk mengacu kembali pada PP 109 yang sudah cukup ketat dan sesuai dengan kondisi industri saat ini.

Baca juga: Pemerintah Atur Pembatasan Iklan Rokok dalam PP Kesehatan, Berikut Rinciannya

"Kami juga mengharapkan adanya diskusi yang lebih mendalam dengan melibatkan para pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang lebih kondusif dan tidak merugikan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas