Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bapenda DKI Imbau Warga Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum Awal September

Pengenaan sanksi menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang terlambat saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Penulis: willy Widianto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bapenda DKI Imbau Warga Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum Awal September
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengenaan sanksi menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang terlambat saat membayar pajak kendaraan bermotor. Denda keterlambatan pasti akan dikenakan dan wajib pajak pastinya harus membayar dalam jumlah yang lebih.

Nah jangan panik karena saat ini bisa membayar pajak dengan memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Baca juga: Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Retribusi Tepat Waktu demi Berjalannya Layanan Publik




Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Adanya penghapusan sanksi administrasi ini tentu memberikan manfaat besar bagi wajib pajak. Sebelum mengurusnya, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

1. Penghapusan Sanksi Administrasi

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

2. Sistem Penghapusan

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

3. Batas Waktu Penghapusan

BERITA TERKAIT

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.

Untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat. Sementara, untuk tunggakan pajak yang lebih dari
satu tahun harus ke kantor samsat induk.

Baca juga: Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Tenaga Listrik, Ini Besaran Tarifnya

Jangan tunda lagi, segara nikmati kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan untuk membayar PKB dan BBNKB sebelum periode penghapusan sanksi administrasi selesai.

"Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya, Rabu(28/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas