Cara Daftar QR Code Pertalite untuk Dapatkan Subsidi Tepat di Website subsiditepat.mypertamina.id
Berikut cara daftar QR Code Pertalite untuk dapatkan Program Subsidi Tepat pembelian BBM khusus kendaraan roda empat di subsiditepat.mypertamina.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara daftar QR Code Pertalite untuk dapatkan Program Subsidi Tepat pembelian BBM khusus kendaraan roda empat.
Nantinya, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Cara mendaftar Program Subsidi Tepat sangat mudah, yakni melalui website http://subsiditepat.mypertamina.id/ yang nantinya masyarakat akan mendapatkan QR Code.
"Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diunggah di website," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dikutip dari pertaminapatraniaga.com.
"Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil)," tutur Heppy.
Baca juga: Pertamina Perketat Penyaluran BBM Jenis Pertalite di Sejumlah SPBU
Cara Daftar QR Code Pertalite
1. Dokumen yang Diperlukan
Silakan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran sesuai dengan kendaraan yang Anda miliki.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, sebagai berikut:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK (tampak depan dan belakang)
- Foto kendaraan tampak keseluruhan
- Foto kendaraan tampak depan nomor polisi
- Foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR
2. Daftar Pengguna Baru & Aktivasi Email
Buka website subsiditepat.mypertamina.id.
Klik “Daftar Pengguna Baru” dan lengkapi pendaftaran.
Setelah mendaftar, periksa kotak masuk email Anda untuk selanjutnya melakukan aktivasi agar data Anda dapat diproses untuk verifikasi.
3. Persiapan Data & Dokumen
Siapkan data diri & kendaraan yang akan didaftarkan.
Foto dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan pastikan ukuran foto tidak lebih dari 10MB.
4. Masuk ke Akun & Daftarkan Kendaraan atau Usaha Anda
Masuk akun dengan mengisi NIK KTP dan kata sandi.
Selanjutnya ikuti petunjuk untuk mengisi data kendaraan atau usaha Anda.