Mantan Menkeu: PPN Naik Jadi 12 Persen Akan Datangkan Masalah ke Masyarakat
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan menjadi masalah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan menjadi masalah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Selain berdampak ke masyarakat kelas menengah, kenaikan PPN jadi 12 persen juga akan berdampak pada masyarakat kelas atas.
"Saya setuju memang kalau PPN itu terlalu tinggi, dampaknya masalahnya buat semua orang," kata Bambang kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (30/8/2024).
"[Bermasalah bagi] semua orang baik kelas menengah, atas, kelas yang aspiring, maupun kelas yang income lebih rendah," lanjutnya.
Menurut dia, bola kini ada di tangan pemerintahan yang akan datang mengenai kenaikan PPN jadi 12 persen ini. "Itu pasti akan menunggu pemerintah baru dan itu [kenaikan PPN jadi 12 persen] adalah amanat dari undang-undang," ujar Bambang.
"Jadi tinggal nanti pemerintah baru memutuskan apa yang sebaiknya dilakukan gitu," lanjutnya.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Klaim Rencana Tarif PPN 12 Persen Masuk dalam APBN Pertama Pemerintahan Prabowo
Namun, bila berkaca pada saat PPN naik dari 10 menjadi 11 persen, Bambang mengatakan dampak yang timbul tidak begitu signifikan, utamanya terhadap tingkat inflasi.
"Kalau dilihat dari waktu naik dari 10 ke 11 kan hampir gak berdampak terhadap inflasi. Mungkin ada dampak terhadap inflasi, tetapi ya relatif kecil dan inflasi kita kan secara headline tetap terjaga," pungkasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya pernah mengatakan telah berkomunikasi bersama Tim Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran mengenai PPN sebesar 12 persen pada 2025.
Baca juga: Fraksi PPP DPR Minta Pemerintah Tunda Penerapan PPN 12 Persen di Tahun 2025
Sri Mulyani menerangkan, soal keputusan kenaikan PPN 12 persen bakal diserahkan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Sri Mulyani berujar, pembahasan soal rencana kenaikan PPN bakal terus dikomunikasikan. Dia telah membicarakan dengan tim yang ditunjuk oleh Prabowo.
"Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo," terang Sri Mulyani.
Dalam dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2025 tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahun depan ialah mengimplementasi kebijakan perpjakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sedangkan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.