Jiwasraya Dibubarkan, Tim Likuidator Terbentuk September 2024, Apa Saja Tugasnya?
Tim likuidator selanjutnya akan mencairkan aset perseroan dan menentukan nasib para pemegang polis yang menolak ikut dalam restrukturisasi.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk tim likuidator untuk mengeksekusi likuidasi atau pembubaranPT Asuransi Jiwasraya.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, tim likuidator bertanggung jawab mengatur dan menyelesaikan aset hingga tanggung jawab perseroan terhadap pihak lain.
Terkait pembentukan tim likuidator tersebut, pihaknya tengah melakukan komunikasi lanjutan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sedang diskusi dengan OJK, karena kalau likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang lain," ucap Tiko di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Tim likuidator selanjutnya akan mencairkan aset perseroan dan menentukan nasib para nasabah pemegang polis yang menolak ikut dalam restrukturisasi.
"Jadi nanti akan dibentuk tim likuidasi, dan nanti tim likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil penjualan aset, apakah kepada pemegang polis, apakah juga untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya (dana pensiun pemberi kerja)" pungkasnya.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan, pembubaran sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 tahun 2015 tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi.
"Karena sudah mau selesai akhir dan sudah mau final, maka sesuai dengan POJK RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan," ucap Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Ini sesuai POJK. Jadi setelah berhasil, hampir semua direstrukturisasi maka akan dibubarkan. Ini konsekuensi sesuai RPK. Dalam waktu dekat lah ya. POJK 28 tahun 2015," sambungnya.
Ia juga mengatakan, sebanyak 99,7 persen pemegang polis Jiwasraya telah mengikuti program restrukturisasi dan sekitar 0,3 persen sisanya belum menyetujui terkait aksi restrukturisasi yang digagas Kementerian BUMN.
Baca juga: Mantan Karyawan Jiwasraya Ngadu ke DPR, Uang Pensiun 2.300 Pekerja Terancam Tak Terbayar
Arya mengungkapkan, 99,7 persen pemegang polis Jiwasraya terdiri atas korporasi, bancassurance dan ritel. Sebanyak 99,7 persen pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life.
"Mereka semua dipindahkan ke IFG Life. Jadi ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah yang berhasil di restrukturisasi untuk (sektor) asuransi," ungkap Arya.
"Sebelumnya kita lihat ya pada mandek. Jadi bisa dikatakan tanggungjawab pemegang saham pemerintah, berhasil dilakukan," lanjutnya.
Baca juga: Waswas Tapera Dikorupsi Layaknya Asabri dan Jiwasraya
Terkait 0,3 persen pemegang polis yang tak setuju direstrukturisasi, diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1.000 polis. Meski demikian, Arya menyebut capaian ini telah melebihi target yang telah ditetapkan.
Awalnya, Pemerintah menargetkan jumlah polis yang menyetujui program restrukturisasi sebanyak 85 persen.
"Wajar pasti ada juga yang tidak menerima. Tapi kan 99 persen sudah terima (direstrukturisasi) wajar ada yang tidak terima atau menolak. Tapi dari sisi lain kita targetkan 85 persen, ternyata 99 persen menerima," ungkap Arya.