Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, Peluk Kerabat Setelah Sidang
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya
- Isa terlihat disambut beberapa kerabatnya setelah menjalani sidang vonis
- Isa enggan memberikan komentar ke awak media setelah sidang vonis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Isa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Adapun vonis terhadap Isa dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2026).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com sekira pukul 12.24 WIB, terdakwa Isa Rachmatarwata yang memakai kemeja batik berwarna abu-abu langsung menghampiri tim penasihat hukumnya tak lama setelah hakim menutup persidangan.
Tampak Isa memeluk dan menyalami empat penasihat hukumnya secara bergantian setelah mendapat vonis lebih ringan dari majelis hakim atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Isa juga terlihat berdiskusi dengan para penasihat hukumnya itu meski tak begitu jelas apa yang mereka diskusikan dalam momen tersebut.
Baca juga: Jaksa Tetap Menuntut Isa Rachmatarwata 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp90 Miliar
Selang beberapa saat, Isa kemudian kembali dipakaikan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda ketika ia hendak keluar ruang persidangan.
Namun ketika hendak keluar ruang sidang, Isa terlihat disambut beberapa kerabatnya yang turut menyaksikan jalannya sidang pembacaan vonis tersebut.
Para kerabatnya itu tampak menepuk-nepuk punggung Isa seraya memberi dukungan usai mendapatkan vonis dari hakim.
Baca juga: Sidang Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Saksi Sebut Jiwasraya Sudah Lama Bangkrut
Selain itu, Isa juga terlihat memeluk salah satu kerabat laki-lakinya ketika hendak keluar area ruang sidang.
Namun dalam momen tersebut Isa tampak enggan memberikan komentar ke awak media atas vonis yang diterimanya tersebut.
Vonis Hakim
Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa dakwaan primer Jaksa yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang didakwakan terhadap Isa dinyatakan tidak terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap pihaknya tidak menemukan adanya ketentuan tertulis yang secara tegas melarang financial reinsursnce sebagai metode penyehatan perusahaan asuransi.
Akibat tidak ada larangan, hakim pun menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang dilakukan Isa tidak terpenuhi.
Meski begitu dalam pertimbangan lainnya, hakim tetap menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan