Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, Peluk Kerabat Setelah Sidang

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, Peluk Kerabat Setelah Sidang
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS JIWASRAYA - Terdakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarawata memeluk tim penasihat hukumnya usai Divonis 1,5 tahun atas kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya, Senin (7/1/2026). Adapun vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Pasalnya menurut hakim, Isa selaku terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

Adapun penyalahgunaan wewenang itu berupa menyetujui financial reinsursnce yang hanya memperbaiki laporan keuangan secara kosmetik tanpa memperbaiki kondisi fundamental.

Kemudian Isa juga dianggap mencatatkan 22 produk asuransi baru padahal perusahaan dalam keadaan tidak sehat dan memberikan perlakuan berbeda kepada PT Jiwasraya dibanding dengan perusahaan asuransi lain yang sama-sama bermasalah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Isa sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Konstruksi Perkara

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata terjerat kasus korupsi PT Jiwasraya.

Kasus yang menjeratnya terjadi saat Isa masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

Rekomendasi Untuk Anda

Buntu kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 90 miliar.

Isa Rachmatarwata secara bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan menggunakan asuransi finansial yaitu mereasuransikan nilai cadangan premi seolah-olah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam laporan keuangan terlihat solvent.

Hal itu bertujuan agar dalam pencatatan laporan keuangan dapat menutupi kekurangan cadangan premi yang sebenarnya sehingga menambah beban finansial PT AJS.

Untuk membayar asuransi fee kepada perusahaan reasuransi providen kapital indemnity dan Best Meridian Insurance Company.

Namun, secara akuntansi mengakui seolah-olah risiko telah dialihkan dan pendapatan dari reasuransi.

Dicatat tanpa adanya arus kas masuk nyata dari reasuradur yang menunjukkan adanya rekayasa pelaporan keuangan untuk menampilkan kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan realitas ekonomi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas