Kadin: Penggunaan Transaksi Digital Perlu Dimaksimalkan dan Diperluas
Seharusnya angka literasi QRIS juga harus sama dengan standar literasi keuangan di tanah air yang sudah mencapai 90 persen.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menekankan pengembangan transaksi digital khususnya pengunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) perlu dimaksimalkan dan diperluas hingga pelosok daerah.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Firlie H Ganinduto menyampaikan, masih ada beberapa catatan yang jadi perhatian, seperti konsentrasi yang masih terfokus di Pulau Jawa.
Sementara di luar Pulau Jawa, walau pengguna QRIS mulai tumbuh namun masih mendapatkan banyak kendala. Pertama soal infrastruktur terkait konektivitas untuk menunjang pembayaran digital di seluruh tanah air.
"Hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terjangkau sinyal HP. Tapi terkait kecepatan internet atau connectivity di seluruh daerah harus merata. QRIS itu butuh kecepatan internet yang bagus," imbuh Firlie di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Ikappi: 12,5 Juta Pedagang Pasar Perlu Dibekali Pemahaman Penggunaan QRIS
Kedua adalah soal literasi. Menurutnya, tingkat literasi masyarakat soal QRIS juga masih perlu ditingkatkan. Firlie berujar, seharusnya angka literasi QRIS juga harus sama dengan standar literasi keuangan di tanah air yang sudah mencapai 90 persen.
Firlie mencontohkan, ketika ke Wonosobo, seorang pedagang es cendol dawet masih lebih suka jika pembayarannya tunai. Karena untuk belanja dan lainnya masih lebih mudah menggunakan tunai di Pasar Wonosobo.
"Ini artinya literasi ke warga perlu ditingkatkan agar tercipta ekosistem yang sudah cashlesh menggunakan QRIS," terang Firlie.
Firlie juga berharap pemerintah daerah menggandeng Fintech untuk diberdayakan agar warga bisa lebih familiar terhadap QRIS. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan keamanan terkait pembayaran digital.
"Ini bukan cuma tanggung jawab BSSN atau Kominfo saja. Tapi penyedia jasa pembayaran QRIS dan pengguna juga harus memastikan keamanan siber dalam bertransaksi QRIS," tutur Firlie.