Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menhub: Harga Tiket Pesawat Bisa Turun 10 Persen, Ini Syaratnya

Menhub bilang pemerintah tengah mengupayakan penurunan harga tiket pesawat rute domestik, yang saat ini disebut-sebut terlampau tinggi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menhub: Harga Tiket Pesawat Bisa Turun 10 Persen, Ini Syaratnya
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah tengah mengupayakan penurunan harga tiket pesawat rute domestik, yang saat ini disebut-sebut terlampau tinggi.

Menhub mengungkapkan, Pemerintah tampaknya hanya dapat menurunkan harga tiket pesawat tak lebih dari 10 persen.

Awalnya, Menhub membeberkan bahwa saat ini pemerintah tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus, terkait tiket pesawat.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Diharapkan Turun 10 Persen Mulai Oktober 2024

Satgas ini berisikan sejumlah Kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kalau tiket, sebenarnya secara struktur sebenarnya kita enggak bisa ambil angka begitu saja. Prosesnya harus dilakukan," ungkap Menhub Budi di Kawasan Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Ada 4 yang saya sampaikan dalam usulan pada saat rapat dengan Pak Menteri Menko Marinves," sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, adanya insentif dari Pemerintah terkait potongan pajak untuk suku cadang pesawat.

Kedua, Pemerintah mendorong penjualan bahan bakar untuk pesawat yakni avtur, untuk tidak dimonopoli oleh satu lembaga penyalur saja. Melainkan juga dapat dijual oleh lembaga atau perusahaan penyediaan avtur lainnya.

Hal ini diperlukan agar harga avtur dapat lebih kompetitif.

Upaya ketiga, Pemerintah mengupayakan adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam komponen tiket pesawat.

Dan yang keempat, akan dilakukan reviu terkait biaya tambahan lain pada komponen jasa layanan penerbangan.

Namun, lanjut Menhub, Pemerintah baru menyepakati poin pertama dan kedua dari sederet usulan yang dimaksud. Yakni terkait pajak suku cadang dan avtur.

Baca juga: Jumlah Pergerakan Wisatawan Nusantara Merosot Gara-gara Harga Tiket Pesawat Mahal

Terkait masalah pajak, Menhub mengungkapkan keputusan tengah dihitung oleh Kementerian Keuangan.

"Jadi kalau kita bicara yang lebih pasti yang nomor 1 dan nomor 2. Ya mungkin (dapat turun maksimal) 10 persen. Kita masih menunggu lagi terkait kedua hal," papar Menhub.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas