Agar Tak Terburu-buru, RUU Pariwisata Akan Dibahas DPR Periode 2024-2029
Pemerintah sepakat membahas RUU Pariwisata bersama dengan anggota DPR RI Periode 2024-2029.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata akan dilakukan DPR RI periode 2024-2029.
Pembahasan RUU Pariwisata untuk mengakomodir keinginan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) maupun Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), yang meminta agar pembahasan RUU ini tidak tergesa-gesa dan buru-buru disahkan.
Alasannya, masih memerlukan pembahasan mendalam dengan pelaku usaha sektor pariwisata.
"Sepakat karena GIPI mitra kita, jadi kita dengar aspirasi. Kita pastikan semua aspirasi tertampung tidak ada yang tidak diajak bicara, proses ini karena DPR akan selesai 30 September 2024. Ini akan dilanjutkan oleh DPR selanjutnya," ujar Sandiaga saat The Weekly Brief with Sandiaga Uno, Senin (9/9/2024).
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya berujar, pemerintah sepakat membahas RUU Pariwisata bersama dengan anggota DPR RI Periode 2024-2029.
Menurut dia, ini merupakan inisiatif DPR. "Jadi ini setuju untuk dilanjutkan DPR mendatang. Kalau bicara Undang-Undang bicara payung hukum. Bagus juga untuk tidak terburu-terburu. Akan ada Surat Presiden untuk menyampaikan ke Baleg," kata dia.
Beberapa poin penting yang sempat menjadi pembahasan antara lain desa wisata, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, hingga kelembagaan.
Substansi lainnya yang masih terus dibahas di Komisi X DPR RI adalah soal sumber daya manusia di sektor pariwisata, misalnya terkait dengan skema pendidikan kepariwisataan dan kewirausahaan.
Baca juga: Bisnis Pariwisata Kian Marjinalkan Warga Lokal
Relasi hubungan budaya dan pariwisata juga jadi sorotan dalam Rapat Panja RUU Kepariwisataan. Komisi X DPR RI meyakini budaya yang lestari berpotensi menciptakan ciri khas pariwisata yang terpadu dan berkelanjutan.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyebutkan, RUU Kepariwisataan merupakan inisiatif DPR dan telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada 8 Juli 2024.
Tapi Kemenparekraf belum pernah membahas RUU Kepariwisataan bersama pelaku pariwisata secara mendalam. Pembahasan RUU Kepariwisataan dengan Kemenparekraf pernah dilakukan secara virtual pada 20 Agustus 2024 dan menuai protes dari kalangan asosiasi pariwisata.
Mereka menilai, pembahasan RUU ini terlalu singkat dan hanya membahas poin tertentu saja.
Pada pertemuan tersebut belum ada kesepakatan terhadap poin-poin yang dibahas dan meminta Kementerian Pariwisata untuk menjadwalkan ulang pembahasan RUU Kepariwisataan.