Terungkap! Perusahaan Smelter Nambang Bijih Timah Ilegal dan Mengekspornya Sejak 2010
Perusahaan smelter telah melakukan penambangan ilegal di wilayah lzin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung sejak 2010 silam.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk Budi Hatari mengatakan perusahaan smelter telah melakukan penambangan ilegal di wilayah lzin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung sejak 2010 silam.
Tak hanya menambang, Budi mengatakan bijih-bijih timah ilegal itu juga diekspor oleh perusahaan smelter.
Adapun hal itu disampaikan Budi pada persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Budi bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra dan MB Gunawan.
“Pertama awalnya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), maka saya tanyakan di awal dari perkiraan yang digali atau dilakukan kegiatan pertambangan hasilnya hanya sebagian kecil yang disetorkan PT Timah. Berarti keluarnya yang tadi saudara katakan ilegal itu tadi yang ditampung kolektor-kolektor,” kata jaksa di persidangan.
“Kemudian bahwa mayoritas di sana Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kalaupun ada yang bisa mengekspor bijih timah dalam skala besar itu logika nggak dari luar IUP PT Timah. Dari mana itu sumbernya ada perusahaan lain yang bisa melakukan ekspor yang tinggi,” tanya jaksa.
Kemudian Budi menjawab kalau bicara secara luasan wilayah IUP, logika tersebut tidak masuk. Jaksa lalu menanyakan sejak kapan saksi mengetahui lima smelter tersebut ada di Bangka Belitung.
“Data yang saya dapat tahunnya di tahun 2019, data yang saya lihat itu mulanya rata-rata dari 2010 ke atas,” jawab Budi.
Jaksa lalu menanyakan perusahaan smelter yang telah beroperasi sejak 2010 tersebut bertugas untuk melebur bijih timah. Tidak akan mampu bergerak, bekerja, beroperasi kalau tidak ada sumber bijih timah.
“Tapi dari tahun 2010 sebelum bekerjasama dengan PT Timah pun ini beroperasi terus. Saudara tahu tidak mereka ekspor segala macam,” tanya jaksa.
Baca juga: Jaksa Ungkap Harvey Moeis Akomodasi Pengiriman Ribuan Ton Bijih Timah Ilegal
“Iya (Tahu beroperasi sejak 2010). Tahu Yang Mulia (Diekspor) dari laporan departemen perdagangan,” jawab Budi.
“Berarti mereka (Perusahaan smelter) selama ini tetap beroperasi dan melakukan ekspor selama ini. Itu PT Timah tidak tanya bijih timahnya dari mana,” tanya jaksa kembali.
Kemudian diterangkan Budi secara evaluasi tahunan hal itu selalu menjadi isu, bahwa ekspor perusahaan smelter lebih tinggi dari PT Timah. Sementara itu produksi PT Timah sendiri rendah.
Diketahui perusahaan smelter yang bekerjasama dengan PT Timah tercatat dalam perkara ini ada PT Refined Bangka Tin. Kemudian CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Jaksa Sebut Terjadi Kerusakan Lingkungan Imbas Tambang Timah di Bangka Belitung
Dalam perkara ini, perusahaan terdakwa mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. Kemudian terdakwa bersekongkol dengan petinggi PT Timah.
Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.
Harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.
Keterangan foto: Saksi Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Budi Hatari (Kiri) di persidangan.