Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tolak PP 28/2024, Asosiasi hingga Pelaku Industri Surati Jokowi dan Prabowo, Ini Isi Lengkapnya

Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan, PP 28 tahun 2024 membebani ekosistem industri tembakau dan turunannya.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Tolak PP 28/2024, Asosiasi hingga Pelaku Industri Surati Jokowi dan Prabowo, Ini Isi Lengkapnya
Bambang Ismoyo
Konferensi Pers mengenai PP No. 28/2024 dan proses pembahasan RPMK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha, industri, retail, hingga petani yang berkaitan dengan ekosistem tembakau, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo hingga Presiden terpilih periode selanjutnya, Prabowo Subianto.

Adapun surat tersebut berisikan dorongan Pemerintah agar menyetop Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pengamanan Zat Adiktif.

Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan, aturan tersebut membebani ekosistem industri tembakau dan turunannya.

Baca juga: Kritisi PP 28/2024, Pengusaha: Bikin Lumpuh Industri Hasil Tembakau dan Sektor Terkait

Belum selesai polemik terkait PP 28/2024, Kementerian Kesehatan menginisiasi aturan turunannya berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang memuat ketentuan Kemasan Polos tanpa merek.

Ketentuan ini mewajibkan penyeragaman desain dan kemasan produk tembakau serta rokok elektronik, yang direncanakan akan disahkan pada September 2024 dan diterapkan mulai Juli 2025.

"Kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk menghentikan atau menyetop dulu PP 28/2024. jadi ini harapan industri tembakau dan turunannya," ungkap Franky di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

BERITA REKOMENDASI

Ia melanjutkan, surat yang dilayangkan ke Jokowi dan Prabowo mewakili jutaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang kecil dan peritel, buruh linting dan tenaga kerja pabrikan beserta pelaku industri kreatif atau periklanan.

Petisi tersebut memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden untuk meninjau pasal bermasalah terkait Industri Hasil Tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Berdasarkan isi surat yang dimaksud, selama ini, mata rantai industri hasil tembakau telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional dan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Kembali Dinaikkan, Pakar Rekomendasikan Kenaikan Moderat dan Berimbang

Namun, mata rantai industri tersebut sedang dalam kondisi mengkhawatirkan dengan jumlah produksi yang kian menurun, serta peredaran rokok ilegal yang makin meningkat.

Adanya beberapa peraturan yang tertera dalam PP 28 tahun 2024, maupun RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ini akan menimbulkan dampak yang lebih destruktif.


Berikut 3 poin harapan dalam surat yang dilayangkan ke Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Pertama, tidak menyetujui ketentuan standardisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merek produk tembakau dalam RPMK yang akan segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.

Dalam praktek di lapangan, pelaku rokok ilegal dapat semena- mena memalsukan kemasan produk rokok resmi serta tidak membayar cukai. Hal ini jelas berdampak negatif bagi seluruh mata rantai industri hasil tembakau Indonesia, maupun bagi negara.

Kedua, tidak memberlakukan batas maksimal tar dan nikotin untuk produk tembakau.

Industri tembakau Indonesia memiliki karakteristik khas yang perlu kita jaga sebagai bagian dari kekayaan budaya. Pemberlakuan batasan tar dan nikotin akan membatasi hal tersebut, serta berpotensi mengancam serapan dari para petani tembakau lokal.

Ketiga, tidak memberlakukan larangan zonasi penjualan dalam radius 200 meter, mengingat sudah terdapat pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau, dan tidak memberlakukan larangan zonasi iklan luar ruang dalam radius 500 meter terhadap titik iklan yang sudah beroperasi saat ini.

"Kami memohon agar Pemerintah mendorong kebijakan yang merangkul dan menjamin kesejahteraan semua masyarakat, termasuk industri hasil tembakau dan industri terkait lainnya," ucap Franky.

"Sehingga dapat turut berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan Nawa Cita dan Asta Cita Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas