Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi VI DPR Ingatkan PR Pemerintah: Penurunan Kinerja Ekspor Hingga PHK Massal

Maraknya PHK di sejumlah sektor industri seperti tekstil menjadi PR serius pemerintah untuk segera diatasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Ingatkan PR Pemerintah: Penurunan Kinerja Ekspor Hingga PHK Massal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Maraknya PHK di sejumlah sektor industri seperti tekstil menjadi PR serius pemerintah untuk segera diatasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina memberikan beberapa catatan kepada pemerintah tentang penurunan kinerja ekspor dan maraknya PHK yang mengganggu perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid 19.




Menurut Nevi, hal-hal tersebut perlu segera diatasi Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian BUMN yang selama ini menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.

Dia mengatakan, dinamika perekonomian global membuat harga komoditas mengalami fluktuasi signifikan, dan memicu perlambatan ekonomi di beberapa negara mitra dagang Indonesia.

"Hal itu menyebabkan penurunan permintaan ekspor dan tentu mengurangi kinerja ekspor Indonesia, terutama di sektor manufaktur dan agrikultur," ujar Nevi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya, perlu dikritisi pula dampak ratifikasi Undang-Undang Perdagangan, yang sudah berapa kali kita sahkan di DPR. "Apakah ini dapat membantu Kemendag untuk membangun mitra dagang dan mengantisipasi pelambatan ekonomi global?," tambah Nevi.

BERITA TERKAIT

Dia juga menyoroti fenomena PHK massal yang mengakibatkan daya beli merosot. "Ini jadi tantangan buat kita semua, mitra-mitra kementerian di bidang perekonomian harus meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan perekonomian di negara kita," kata Nevi.

Dia juga menyinggung masalah perihal banyaknya penipuan atau investasi ilegal berkedok koperasi. Bahkan, ditemukan pada tahun 2021 hingga 2022 ada 12 koperasi simpan pinjam ilegal dengan jumlah perputaran dana mencapai Rp 500 triliun.

Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil

"Dengan anggaran yang tadi disampaikan bagaimana penyelesaian untuk menghadapi masalah koperasi yang begitu carut-marut, yang membohongi masyarakat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas