Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menko Luhut: Aturan Pembelian BBM Subsidi Selesai Awal Oktober

Sampai saat ini pemerintah belum mengambil keputusan final soal aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menko Luhut: Aturan Pembelian BBM Subsidi Selesai Awal Oktober
Tribunnews/Choirul Arifin
Poster tentang aturan pembelian BBM bersubsidi di sebuah SPBU Pertamina di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Sabtu, 7 September 2024. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah belum mengambil keputusan final soal aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.




"Belum kita rapatkan, segera itu," kata Luhut usai menghadiri rapat kabinet paripurna di Istana Garuda IKN, Jumat (13/9/2024).

Meski begitu, Luhut menargetkan finalisasi aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada Oktober mendatang. Sebab kata dia, sejauh ini pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

"Kita harapkan Oktober ini lah, September ini lah, Oktober awal," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi direncanakan berlaku pada 1 Oktober 2024.

BERITA TERKAIT

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan media mengenai waktu pasti penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi.

"Ya memang ada rencana begitu (diterapkan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

"Nah waktu sosialisasi ini yang saat ini sedang dibahas," imbuh dia. Menurut Bahlil, ketentuan pembatasan BBM subsidi akan diatur dalam bentuk peraturan menteri (Permen).

Pemerintah sempat menyatakan sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM untuk memperbaharui pengaturan pembelian BBM subsidi.

Baca juga: Pemerintah Larang Mobil Pajero dan Fortuner Gunakan BBM Subsidi

"(Nanti dalam bentuk) Permen," kata Bahlil.

Bahlil bilang, kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi perlu segera dilakukan karena konsumsinya masih banyak yang tidak tepat sasaran.

Baca juga: Tarif Tiket KRL Berdasarkan NIK Sulit Diterapkan, KAI Harus Belajar dari Kasus BBM Subsidi

Ia mengakui banyak kendaraan mewah yang menggunakan BBM subsidi dan membuat penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.

"Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat ekonomi menengah ke bawah," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas