Sekitar 10 Kadin Provinsi Berupaya Dongkel Arsjad Rasjid, Yukki: Langgar Aturan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang gonjang-ganjing. Sejumlah pengurus di daerah berusaha menggelar munaslub
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang gonjang-ganjing. Sejumlah pengurus di daerah berusaha menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Kemungkinan Munaslub akan digelar pada Sabtu (14/9/2024) ini.
Upaya menggelar disebut-sebut Munaslub ini dilakukan untuk mendongkel ketua umum saat ini yaitu Arsjad Rasjid yang menjabat untuk kepengurusan 2021-2026.
Baca juga: Waketum Kadin Indonesia: 9 hingga 10 Kadin Provinsi Mendukung Diadakan Munaslub
Sejumlah pengurus di daerah dikabarkan menjagokan Anindya Novyan Bakrie menjadi ketua umum menggantikan Arsjad. Anindya saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
Namun upaya tersebut ditangkal dari pusat. Sejumlah pengurus pusat menganggap upaya munaslub tersebut tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau aturan organisasi.
Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan kepada Tribunnews, Jumat (13/9/2024) mengatakan yang inginkan munaslub tidak banyak.
"Tidak banyak, cuma sembilan atau sepuluh," kata Yukki.
Ia menyebut bahwa apa yang akan dilakukan oleh kadin-kadin di daerah tersebut merupakan munaslub abal-abal.
"Akan ada penjelasan resmi dan acara besok itu tidak sesuai konstitusi dan abal-abal," ujar Yukki.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyatakan bahwa upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
Baca juga: Kadin Sebut Munaslub Besok Tidak Sesuai Konstitusi dan Abal-abal
"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka.
Hingga kini, jelasnya, Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.
"Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," tandas Eka.
Ia menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Sementara itu Ketua Kadin Bangka Belitung (Babel) Thomas Jusman yang disebut mendukung munaslub mengatakan gelaran tersebut akan dilakukan secepatnya.
"Munaslub Kadin akan dilaksanakan sesegera mungkin sesuai yang disampaikan," katanya kepada Tribunenws, Jumat (13/9/2024).
Dalam munaslub, para kadin daerah, asosiasi pengusaha, dan anggota luar biasa Kadin disebut akan menyampaikan aspirasi.
Thomas memandang munaslub ini merupakan dinamika internal Kadin demi kepentingan yang lebih baik di kemudian hari.
"Menyampaikan aspirasi dari teman-teman Kadin daerah, asosiasi pengusaha, dari anggota luar biasa Kadin. Biasalah dinamika internal Kadin, dinamika untuk kepentingan yang lebih baik ke depan," ujarnya.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegas Eka.
Eka menjelaskan bahwa sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.