Bos Skincare Ilegal di Gorontalo Sewot Jadi Tahanan, Buka Suara Sudah Sogok 3 Lembaga Amankan Kasus
Elis, pemilik Ebudo, produk skincare ilegal, mengaku menggelontorkan Rp 130 juta agar proses hukum kasus yang menjeratnya dihentikan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik Ebudo, produk skincare ilegal yang beredar di Gorontalo, merasa gondok ditahan dan kasusnya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Karena merasa gondok, Elis, melalui Haryanto Puluhulawa, kuasa hukumnya, kini buka suara.
Ia mengklaim telah menggelontorkan dana sebesar Rp 130 juta demi "mengamankan" kasusnya.
Uang itu ia berikan kepada seorang bernama Iki, yang mengklaim mampu "mengamankan" kasus ini dengan mendistribusikannya ke tiga lembaga terkait, yakni BPOM Gorontalo, Polda Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
"Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda," kata Haryanto seperti diberitakan Tribun Gorontalo.
Dari jumlah yang disebut, sekira Rp 30 juta dikembalikan setelah adanya desakan dari pihak pengawasan, sementara aliran sisa Rp 100 juta masih belum diketahui.
"Kami masih akan menelusuri kemana uang itu mengalir. Temuan ini juga akan kami jadikan bukti tambahan di persidangan," sambung Haryanto
Haryanto berharap bahwa fakta-fakta yang diungkapkan akan membantu memperjelas jalannya persidangan demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Sebagai info, kasus ini menjadi perhatian publik setelah produk skincare Ebudo dilaporkan mengakibatkan masalah kulit pada beberapa konsumen.
Beberapa pengguna mengaku mengalami keluhan seperti gatal-gatal, perih dengan sesasi kulit terbakar.
Dasar itulah yang membuat mereka menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemilik Ebudo.
Elis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari terhitung Selasa, (5/11/2024).
Ia ditahan di Lapas Perempuan Gorontalo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Menurut Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, Nurhalisa alias Elis melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.