Selesaikan Dualisme Kepengurusan Kadin, Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Disarankan Duduk Semeja
Tokoh senior Kadin Indonesia mengingatkan agar Kadin Indonesia tidak terpecah menjadi dualisme kepengurusan yang saling berseberangan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh senior Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Annar Salahuddin Sampetoding mengingatkan agar Kadin Indonesia tidak terpecah menjadi dualisme kepengurusan yang saling berseberangan.
Annar menyarankan agar kubu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid duduk bersama menyelesaikan persoalan. "Kedua kubu secara pribadi berteman, baiknya duduk bersama-sama mencari solusi," ujar Annar saat dihubungi Tribunnews, Minggu (15/9/2024).
Annar yang saat ini Ketua umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur menyampaikan, jangan sampai Kadin seakan 'diadu' oleh sekelompok orang. Persoalan tersebut justru akan merugikan kalangan pengusaha di Indonesia.
"Saya ingatkan kepada teman-teman semua di Kadin jangan gampang dipecah belah oleh sekelompok orang," imbuh eks Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Koordinator Wilayah Indonesi Timur tersebut.
Annar meminta seluruh pihak mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Keppres No. 18 tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Dia melihat terselenggaranya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024) jangan sampai justru melanggar aturan.
"Saya mengingatkan jangan melanggar Undang-Undang dan kita sebagai warga negara harus patuh terhadap Undang-Undang. Jangan sampai Munaslub jadi preseden selanjutnya," tutur Annar.
Selama 35 tahun di Kadin, ucap Annar, dirinya melihat hal serupa yang sempat terjadi di era kepemimpinan Suryo Bambang Sulisto dengan Oesman Sapta Odang. Karena itu, perpecahan diharapkan tidak terjadi di tubuh Kadin. Menurutnya, Kadin harus independen dan menaungi seluruh pengusaha di Indonesia.
"Jangan cara-cara tidak elok dilakukan. Kadin bukan milik segelintir orang, tapi milik seluruh pengusaha di Indonesia," terang Annar.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Utama Digelarnya Munaslub Kadin untuk Lengserkan Arsjad Rasjid
Meski sempat mendukung Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin setelah era Suryo, menurut Annar, baiknya Kubu Anindya Bakrie tetap mengikuti aturan yang ada. "Kalau dibandingkan semua pengurus Kadin, Anin layak, tapi caranya harus elok dan harus memenuhi syarat AD/ART, dan Undang-Undang Kadin," sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menilai penyelenggaraan Munaslub yang menghasilkan Ketua Umum Kadin baru, yaitu Anindya Bakrie yang mengganti Arsjad Rasjid melanggar AD/ART dan tidak sah.
Baca juga: Sederet Tokoh Hadiri Acara Munaslub Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, Bamsoet hingga Erwin Aksa
Dewan Pengurus itu di antaranya Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid; Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan; Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, dengan/atau Kuasa Hukum Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono; Perwakilan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia; dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
Hal tersebut demi merespon pengusaha Anindya Novyan Bakrie, yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Seperti diketahui, Kadin Indonesia saat ini memiliki dua pimpinan tertinggi, setelah digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).
Adapun Arsjad Rasjid yang menduduki posisi Ketua Umum Kadin hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, 30 Juni 2021, disebut sampai saat ini tidak mengundurkan diri.
Di sisi lain, Munaslub telah menyepakati Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dan akan dilantik pada Minggu (15/9/2024).
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.
Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART danbkeputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” kata Dhaniswara dikutip dari Kontan, Sabtu (14/9/2024).
Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagian nya.
Ia mengatakan, dalil tersebut jelas bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
Dhaniswara menyampaikan, sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.
“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidakkuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara.