Dikritik Greenpeace, Luhut Klaim Ekspor Pasir Laut Sudah Pertimbangkan Dampak Lingkungan
Luhut bilang kebijakan ekspor pasir laut telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan kebijakan ekspor pasir laut telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan, pasir laut Indonesia yang diekspor sebenarnya merupakan hasil dari sedimentasi.
"Ya itu betul (mempertimbangkan aspek lingkungan), tapi sekarang sudah kita hitung betul. Jadi kalaupun itu sebenarnya sedimen," kata Luhut di ICE BSD Tangerang, Selasa (17/9/2024).
Menurut dia, pasir yang mengalami proses sedimentasi memang sudah sewajarnya dikeruk karena membuat pendangkalan alur pelayaran kapal di laut.
"Harus didalamkan (laut atau pantai) sedimen harus didalamkan, kalau tidak nanti kapal menyangkut. Kita harus teliti dan teknologi sekarang kita akan bisa (gunakan)" pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membantah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Menurut Presiden yang diperbolehkan kembali untuk diekspor adalah sedimen.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan," kata Jokow di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, (17/9/2024).
Menurut Presiden sedimen dengan pasir berbeda, meskipun wujudnya sama sama pasir.
"Nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali ekspor pasir laut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Mei 2024.
Baca juga: Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Aturan Direvisi: Syaratnya, Kebutuhan Domestik Sudah Terpenuhi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor pasir laut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.