Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kadin Kubu Arsjad Rasjid Ngantor di Luar Menara Kadin demi Hindari Konfrontasi Fisik

Pengurus Kadin kubu Arsjad Rasjid menyelenggarakan semua kegiatan di luar Menara Kadin hanya demi menghindari konfrontasi dengan kubu Anindya Bakrie.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kadin Kubu Arsjad Rasjid Ngantor di Luar Menara Kadin demi Hindari Konfrontasi Fisik
Tribunnews/Endrapta
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid mengaku terusir dari kantor mereka di Menara Kadin, setelah Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesai dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, Sabtu, 14 September 2024 di Jakarta.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, aktivitas kepengurusannya kini dikelola di luar Menara Kadin seperti konferensi pers yang diadakan hari ini, Selasa (17/9/2024) ini, mereka gelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Seorang wartawan bertanya mengapa kepengurusannya mengadakan kegiatan bukan di Menara Kadin, padahal Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid merupakan yang sah secara hukum dan berhak mengendalikan roda organisasi sampai 2026.

Dhanis mengatakan, faktanya mereka memang terusir dari Menara Kadin. "Itu bukan cuman terkesan. Faktanya begitu (terusir)," katanya dalam konferensi pers pada Selasa ini.

Pihaknya menyelenggarakan semua kegiatan di luar Menara Kadin hanya demi menghindari konfrontasi dengan kubu Anindya Bakrie.

Berita Rekomendasi

Dalam menyikapi kisruh internal di Kadin, ia meyakini hukum akan menentukan siapa yang benar dan salah.

"Kita cinta damai. Kita menghindar dari konfrontasi frontal secara langsung. Kita mengendaki bahwa yang jadi panglima ini hukum. Biarkan nanti hukum yang bicara yang mana benar pasti akan muncul kebenaran, yang mana salah pasti akan bisa dibuktikan," ujar Dhanis.

Usai kisruh internal di Kadin, ia berharap semuanya bisa kembali seperti semula.

"Jadi prinsipnya kita mau baik-baik loh. Nanti pasca penyelesaian masalah ini pun kita juga menginginkan semua baik-baik adanya," ucap Dhanis.

Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid: Pernyataan Presiden Bijak, Tak Ikut Campur Kisruh Internal Organisasi

"Jadi bisa dibayangkan kalau kita frontal, kita beradu, saya pikir pasti akan ada korban dan kita enggak mengingkan," lanjutnya.

Dalam kesempatan sama, Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia Hamdan Zoelva mengatakan, Arsjad Rasjid dan seluruh jajarannya ingin menjaga nama baik Kadin.

Arsjad dan jajarannya tak ingin ada keributan yang melibatkan fisik di kisruh ini.

"Kita selesaikan sebaik-baiknya. Kalaupun tidak selesai secara keluarga, secara hukum itulah langkah yang kita lakukan. Karena itu kita hindari peristiwa terjadi," pungkas Hamdan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid buka suara terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.

Sejak Minggu (15/9/2024) kemarin, Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses karena dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal.

Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin.

Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Menkumham Tolak Permohonan Pengesahan Kepengurusan Hasil Munaslub

Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.

“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di lantai 24 dan 29,” ujar Arsjad.

Menkumham Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum hasil Munaslub Kadin Anindya Bakrie (tengah) berbincang pada acara sarasehan Kadin hasil Munaslub dengan Menkumham di Kantor Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024). Pada kesempatan tersebut Menkumham berharap kepengurusan baru Kadin Indonesia dapat bekerja sama dengan Pemerintah sebagai mitra untuk kemajuan pembangunan ekonomi Indonesia. Tribunnews/Jeprima
Menkumham Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum hasil Munaslub Kadin Anindya Bakrie (tengah) berbincang pada acara sarasehan Kadin hasil Munaslub dengan Menkumham di Kantor Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024). Pada kesempatan tersebut Menkumham berharap kepengurusan baru Kadin Indonesia dapat bekerja sama dengan Pemerintah sebagai mitra untuk kemajuan pembangunan ekonomi Indonesia. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin dan kantor di kedua lantai tersebut menjadi milik bersama semua anggota Kadin.

Untuk kantor tersebut, banyak di antara pengusaha dan perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.

“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” katanya.

Baca juga: Kudeta dan Dualisme Kepengurusan Kadin Makin Cerminkan Kuatnya Kepentingan Oligarki

Arsjad menambahkan, karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29.

Untuk itu pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.

“Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” katanya.

Alasan Munaslub Dianggap Ilegal

Adapun Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyimpulkan bahwa Munaslub pada 14 September 2024 tidak sah dan ilegal.

Munaslub pada 14 September 2024 memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.

Munaslub dianggap ilegal karena menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menyoroti alasan penyelenggaraan Munaslub.

Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.

“Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, apabila itu yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.

Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.

Hamdan juga menjelaskan, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” ucap Hamdan.

Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah karena tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub,” pungkas Hamdan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas