Kisruh Internal Kadin Bakal Pengaruhi Minat Investasi di Indonesia
Investor dinilai akan melihat bahwa sedang terjadi masalah di tubuh Kadin, sehingga mereka mereka memandang itu sebagai sesuatu yang tidak positif.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kisruh internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang melibatkan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie berpotensi mempengaruhi investasi asing di dalam negeri.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kisruh dualisme kepemimpinan ini sejatinya berkaitan dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) saat pilpres lalu.
"Kalau kita lihat sebenarnya ini sangat berkaitan dengan soal mendukung salah satu paslon gitu, bahwa kita tahu Arsjad Rasijd sebagai tim kampanye dari salah satu salah satu kubu paslon, kemudian ada juga Anindya yang masuk dalam satu kubu paslon yang pemenangnya," kata Nailul kepada wartawan, dikutip Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Kudeta dan Dualisme Kepengurusan Kadin Makin Cerminkan Kuatnya Kepentingan Oligarki
Ia mengatakan, jabatan ketua Kadin sangat prestisius. Ada beberapa mantan ketua Kadin yang akhirnya menjadi menteri dan ada juga yang menjadi duta besar.
"Kita tahu ada beberapa mantan ketua Kadin yang menjadi menteri, menjadi dubes juga pernah, dan sebagainya. Jadi memang ini sangat prestisius posisi itu," ujar Nailul.
Kemudian, ia mengatakan bahwa kisruh internal Kadin juga akan berdampak pada investor.
Investor dinilai akan melihat bahwa sedang terjadi masalah di tubuh Kadin, sehingga mereka mereka memandang itu sebagai sesuatu yang tidak positif.
"Investor-investor akan cenderung untuk wait and see apakah nanti ke depan bagaimana Kadin itu akan berjalan," ucap Nailul.
Sebagaimana diketahui, Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).
Anindya mengklaim kalau penunjukannya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sah.
Munaslubnya sendiri disebut merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa.
Baca juga: 5 Fakta Arsjad Rasjid Didepak dari Kursi Ketum Kadin Indonesia dan Digantikan Anindya Bakrie
Kata Anindya, Munaslub itu murni diselenggarakan para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga sudah berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Minggu (15/9/2024).
Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyebut Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tersebut ilegal.
Munaslub dinilai ilegal karena bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ia akan melaporkan soal Munaslub Kadin tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Bahwa ada kejadian yang terjadi Munaslub ilegal ini akan kami laporkan," kata Arsjad di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, (15/9/2024).
Selain itu Arsjad menanyakan soal status Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
Sebagai Ketum Kadin selama ini ia berpedoman pada Keppres tersebut.
"Kita harus berdiri dalam konteks hukum UU governance Kadin indonesia," tuturnya.
Arsjad meminta pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan kisruh organisasinya usai adanya Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Menurut Arsjad, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah.
"Makanya kami memohon sebesar-besarnya kepada pemerintah turun tangan, ikut menyelesaikan. Karena kami bagian dari mitra strategis pemerintah dan disitu dalam undang-undang itu bagian dari pengawasan itu ada di undang-undang," kata Arsjad.