Dualisme Kepemimpinan di Kadin Indonesia Bikin Investor Bingung
Dualisme kepemimpinan di Kadin Indonesia akan membuat bingung investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan membuat bingung investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
Posisi kepengurusan Kadin Indonesia dengan ketua umumArsjad Rasjid dan masih berlaku hingga 2026, didongkel lewat penyelenggaraan Munas Luar Biasa Kadin Indonesia dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia, Sabtu, 14 September 2024.
Anindya Bakrie mengklaim keputusan Munaslub Kadin Indonesia sah dan sesuai AD/ART organisasi. Sebaliknya, Arsjad bersikukuh Munaslub Kadin illegal dan melanggar AD/ART organisasi.
"Investor yang mau cari mitra di Indonesia juga akan bingung,” ujar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara kepada wartawan, Kamis(19/9/2024).
Menurut Bhima, kejadian dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin mengingatkan kembali pada era kepemimpinan Rosan Roeslani. Rosan yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi adalah mantan Ketua Umum Kadin periode 2015-2020.
Saat munaslub yang memicu konflik di Kadin, Rosan termasuk yang hadir dan memberikan dukungan kepada Anindya Bakrie. Saat itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan mantan narapidana korupsi Nurdin Halid juga ikut hadir.
Karena itu Bhima mengingatkan, sebenarnya tidak perlu terjadi konflik seperti yang sekarang.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan distorsi tugas para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penyerapan tenaga kerja, maupun upaya bahu-membahu bersama pemerintah.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menguraikan, munaslub yang memilih Anindya Bakrie tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Baca juga: 21 Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Tunjuk Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Ini Daftarnya
“Dalam menjawab persoalan apakah munaslub pada Sabtu (14/9/2024) kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin No. 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.
Mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Selain itu, pada ayat (2), prosesnya harus didahului oleh pemberian surat peringatan kepada Dewan Pengurus selama dua kali, yang masing-masing diberi waktu untuk menjawab selama 30 hari.
Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid: Pernyataan Presiden Bijak, Tak Ikut Campur Kisruh Internal Organisasi
Jika Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga batas waktunya, maka pengurus Kadin Provinsi dan pengurus organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat nasional berhak mengajukan permintaan munaslub.
“Ketentuan tersebut (Pasal 18 AD/ART Kadin) tidak terpenuhi,” tegas Hamdan Zoelva.