Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Indonesia Bakal Lebih Agresif Hadapi Pengenaan Bea Masuk Antidumping AS Terhadap Udang Beku

Pemerintah Indonesia tengah berupaya melakukan pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Indonesia Bakal Lebih Agresif Hadapi Pengenaan Bea Masuk Antidumping AS Terhadap Udang Beku
TRIBUN
Pekerja mengolah udang di pabrik PT Panca Mitra MultiPerdana di Situbondo, Jatim 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah berupaya melakukan pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan Amerika Serikat (AS) terhadap udang beku asal Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan. 

Pada 19-22 Agustus 2024, Pemerintah Indonesia telah melakukan pertemuan dengan pihak otoritas AS, asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington D.C., AS. 

Baca juga: AS Kenakan Bea Anti-Dumping 6,3 Persen Terhadap Udang Asal Indonesia, Apa Alasannya?

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengatakan, upaya pengamanan akan terus dilakukan pemerintah. 

“Upaya pengamanan akan terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” kata Natan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024). 

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024 lalu. 

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022--31 Agustus 2023, satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia, yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Sementara itu, MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping. 

Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik. 

Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, Pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.

Baca juga: Kemendag Ngaku Sampai Saat Ini Belum Ada Perusahaan Mengajukan Izin Ekspor Sedimen

Dampak Mulai Terasa 

Natan mengungkap bahwa dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi anti-dumping ini sudah mulai terasa. 

Terhitung sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai (cash deposit) sebesar 6,3 persen. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas