Luhut Ungkap Pemerintah Akan Buka Peluang Swasta Jual Avtur
Peluang swasta menjual avtur menjadi satu dari empat usulan yang dilontarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap pemerintah akan membuka peluang penjualan avtur oleh pihak swasta.
Luhut mengatakan pemerintah terbuka jika ada pihak swasta yang ingin menjual bahan bakar pesawat tersebut.
Lebih lanjut Luhut mengungkap bahwa arahan ini datang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Harga Avtur Jangan Dijadikan Kambing Hitam Mahalnya Tiket Pesawat Domestik
Saat ini hanya ada satu pihak di Indonesia yang memasok Avtur, yaitu PT Pertamina (Persero).
"Sebenarnya Presiden Jokowi sudah minta multiprovider dan kita mau kompetitif, supaya bersaing," katanya di Bali, dikutip Kamis (19/9/2024).
"Kalau tidak bersaing nanti suka-suka dia, kita melihat mana format yang terbaik untuk tadi membuat masyarakat itu dapat pelayanan yang lebih baik," lanjutnya.
Peluang swasta menjual avtur menjadi satu dari empat usulan yang dilontarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar harga tiket pesawat domestik bisa turun.
Empat usulan tersebut telah Budi sampaikan kepada Luhut.
"Ada 4 yang saya sampaikan dalam usulan pada saat rapat dengan Pak Menteri Menko Marinves," kata Budi di Kawasan Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Pertama, adanya insentif dari Pemerintah terkait potongan pajak untuk suku cadang pesawat.
Baca juga: Cerita Pramono Anung Batalkan Cuti, Tiket Pesawat hingga Hotel di Italia Demi Daftar Pilgub Jakarta
Kedua, Pemerintah mendorong penjualan bahan bakar untuk pesawat yakni avtur, untuk tidak dimonopoli oleh satu lembaga penyalur saja. Melainkan juga dapat dijual oleh lembaga atau perusahaan penyediaan avtur lainnya.
Hal ini diperlukan agar harga avtur dapat lebih kompetitif.
Upaya ketiga, Pemerintah mengupayakan adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam komponen tiket pesawat.