Tak Hanya Wilayah 3T, Pemanfaatan di Kepulauan Seribu Jakarta Masih Ada yang Belum Berizin
KKP mencatat, terdapat sejumlah pulau di gugusan Kepulauan Seribu, Jakarta, yang pengelolaannya belum memiliki izin.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, terdapat sejumlah pulau di gugusan Kepulauan Seribu, Jakarta, yang pengelolaannya belum memiliki izin.
Pengelolaan pulau-pulau kecil ini biasanya digunakan untuk membangun sebuah fasilitas pariwisata, salah satunya resort.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, meskipun kejadian pemanfaatan pulau kecil secara ilegal kerap terjadi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), namun nyatanya kejadian ini juga terjadi di dekat Ibu Kota Negara RI.
Baca juga: KKP Segel Resort di Pulau Maratua Kaltim, Dikelola Warga Negara Asing dan Tak Kantongi Izin
Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan, pihaknya telah menindak tegas para pelaku usaha. Bahkan KKP telah melakukan penyegelan terhadap resort atau pulau yang dimaksud.
"Untuk Pulau Seribu, saat ini ada beberapa yang kami lakukan penyegelan juga, ada yang kami tindak juga. Ada yang berizin ada yang belum berizin," ungkap Ipunk di Kantor KKP, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ia melanjutkan, salah satu pulau yang sudah ditindaklanjuti adalah Pulau Paniki, yang juga sudah disegel.
"Pulau-pulau di Jakarta yang sudah kita segel seperti Pulau Paniki, dan ada lagi. Yang pasti ada beberapa pulau-pulau di Jakarta yang membangun resort yang belum berizin," papar Ipunk.
"Sudah kita kenakan denda, sudah kami kenakan penyegelan. Yang belum (disegel) kita lakukan dalami penyelidikan di lapangan," lanjutnya.
Pengawasan di Kawasan 3T
Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap 2 resort di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ipunk mengungkapkan, tindakan ini dilakukan karena adanya kegiatan operasional oleh sebuah perusahaan yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil, tanpa memiliki dokumen perizinan.
“Pada Kamis kemarin tanggal 19 September kami hadir di Maratua melakukan pengawasan dan sekaligus tindakan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, 2 resort diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.
Baca juga: KKP: Program Makan Gizi Gratis dengan Susu Ikan Bisa Buka Lapangan Kerja 195 Ribu Orang