Tarif Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Akan Alami Penyesuaian dalam Waktu Dekat
PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
Penyesuaian tarif tol tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan menjaga kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan tol.
Hal ini merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, yang menyebutkan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Sejak beroperasi lima tahun lalu, Hutama Karya belum pernah melakukan penyesuaian tarif tol Terpeka, namun kami terus melakukan peningkatan fasilitas serta kualitas layanan di Tol Terpeka sesuai dengan SPM."
"Selama masa sosialisasi ini, kami akan menyampaikan informasi secara intensif terlebih dahulu kepada pengguna jalan tol agar memahami alasan dan mekanisme penyesuaian tarif ini," tutur Adjib, dikutip dari hutamakarya.com, Senin (23/9/2024).
Selain peningkatan kualitas layanan, hadirnya Tol Terpeka dari Terbanggi Besar ke Kayu Agung telah memberikan manfaat yang besar bagi pengguna jalan tol maupun untuk perekonomian lokal.
Tol ini mampu memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kayuagung dari 8-10 jam menjadi hanya 4-5 jam, menghubungkan Pelabuhan Bakauheni dengan Kota Palembang serta meningkatkan sektor pariwisata sekitar jalan tol.
"Hutama Karya juga mendukung pengembangan UMKM lokal dengan memprioritaskan 70 persen lahan tenant di rest area untuk UMKM, menawarkan tarif sewa lebih rendah dari harga komersial."
"Fokus utamanya pada bisnis kuliner, mencakup makanan berat, camilan, dan oleh-oleh, guna memperkuat ekonomi lokal dan memperkaya pengalaman pengguna jalan," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Tol Terpeka sepanjang 189 km terdapat 9 rest area yang dilengkapi dengan SPBU, SPKLU, toilet, masjid, dan tenant makanan.
Selain itu, rest area tersebut juga menyediakan ruang laktasi, ladies parking, serta pengelolaan sampah menggunakan budidaya maggot.
Baca juga: Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik Per 22 September 2024, Ini Rinciannya
Tol ini juga dilengkapi 69 armada siaga, 17 VMS, dan 353 CCTV untuk memantau keamanan dan keselamatan pengguna jalan serta melakukan sejumlah pemeliharaan rutin dan peningkatan kualitas, baik dengan cara beautifikasi, scrapping filling overlay (SFO), penghijauan, pengecatan serta rekonstruksi beton rigid.
Dengan penyesuaian tarif yang akan dilakukan di ruas tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di 0813-2900-2900.
(Tribunnews.com/Latifah)