Tabrakan KA Taksaka dan Truk Molen, KAI: Masinis dan Asistennya Cidera, Perjalanan Sudah Normal Lagi
Kejadian bermula ketika sopir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
- PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit
- KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit
- PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit
- PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit
"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," ujar Anne.
KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, "itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti," terang Anne.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (*)