Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kepala BPOM Ingin Pangkas Durasi Pengajuan Izin Edar Obat dari 300 Hari ke 120 Hari

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar berencana memangkas durasi pengajuan izin edar

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kepala BPOM Ingin Pangkas Durasi Pengajuan Izin Edar Obat dari 300 Hari ke 120 Hari
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024). Dalam pembicaraan tersebut, Taruna Ikrar banyak berbagi tentang tugas-tugas dari presiden yang melantiknya menjadi Kepala BPOM. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar berencana memangkas durasi pengajuan izin edar obat dari 300 hari menjadi 120 hari. 

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan izin untuk obat baru atau hasil inovasi saat ini memakan waktu yang cukup lama.

Sampai obat tersebut mendapatkan izin edar, dibutuhkan waktu selama 300 hari kerja. 

Baca juga: Kepala BPOM Bongkar 4 Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Mahal

Menurut hitung-hitungannya, durasi tersebut bisa dipercepat hingga 120 hari, bahkan mungkin hanya sampai 90 hari kerja. 

"Kita mau diskon dengan suatu reformasi yang kita mau lakukan," kata Taruna saat sesi wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat (27/9/2024). 

BERITA REKOMENDASI

Taruna juga mencatat bahwa pemrosesan izin edar untuk kosmetik, skincare, dan suplemen saat ini berlangsung selama 14 hari dan ingin dipangkas menjadi tiga hari. 

Sama halnya dengan obat, kosmetik, dan suplemen, Taruna menyebut proses pengajuan izin edar untuk pangan juga akan dipercepat. 

Pemangkasan durasi ini dipastikan tidak akan mengorbankan kualitas serta kemanan yang ada. 

Taruna pun menjelaskan tahapan ketika ada pihak yang hendak mengajukan izin edar obat, kosmetik, skincare, suplemen, atau pangan. 

Pihak tersebut pertama harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke BPOM secara online. 

Setelah itu, BPOM akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Watimpes Agung Laksono Apresiasi Inovasi Kepala BPOM RI 

Khusus untuk kosmetik, BPOM menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu menyeleksi bahan-bahan yang diajukan.

"Isinya apa, kandungannya apa, semua sertifikat-sertifikat yang dibutuhkan. Bahkan kalau di kosmetik karena begitu banyak, kita gunakan artificial intelligence. Jadi kalau misalnya ada kadungan-kandungan yang bermasalah langsung tertolak dan tidak bisa masukkan," ucap Taruna. 

Setelah selesai diseleksi, tim kerja di BPOM akan memproses setiap item. 

Jika ditemukan risiko tinggi, item tersebut akan dibawa ke Komite Nasional yang terdiri dari perwakilan luar BPOM seperti akademisi guna memastikan objektivitas. 

Proses di Komite Nasional ini lah yang menurut Taruna cukup memakan waktu lama karena sidangnya biasanya dilakukan sebulan sekali. 

Setelah rekomendasi dari Komite Nasional keluar, dokumen akan dikirimkan kepada direktur terkait, lalu diserahkan kepada deputi, sebelum akhirnya ditandatangani oleh Kepala BPOM.

"Deputi masuk ke Kepala Badan POM untuk menandatangani approvalnya. Begitu metodenya," jelas Taruna. 

Nah, ketika Taruna mengungkapkan ingin memangkas proses pengajuan izin edar ini, ia mengatakan ingin memaksimalkan kinerja tim di BPOM dan Komite Nasional. 

"Jadi dengan konteks ini, kita bisa menyaksikan sebetulnya kenapa hitungan saya dari 300 bisa 120 hari, kita maksimalkan dong kerjanya Komite Nasional dan tim. Jadi hitungan kita optimis bisa memotong waktu yang begitu lama," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas