Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kisruh Kadin, Arsjad dan Anindya Bakrie Sepakat Selesaikan Dualisme Kepengurusan Lewat AD/ART

Kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan diselesaikan lewat AD/ART organisasi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisruh Kadin, Arsjad dan Anindya Bakrie Sepakat Selesaikan Dualisme Kepengurusan Lewat AD/ART
handout
Pertemuan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bersama Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub 2024, Anindya Bakrie yang difasilitasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (27/9/2024). 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan diselesaikan lewat AD/ART organisasi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bersama Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub 2024, Anindya Bakrie menyatakan solusi tersebut akan diambil usai pertemuan yang difasilitasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Jumat (27/9/2024).

Dalam siaran pers Kadin Indonesia yang dirilis Sabtu (28/9/2024), Arsjad dan Anindya menyepakati solusi yang berlandaskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bersama Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Bahlil Lahadalia menyepakati solusi strategis sesuai AD/ART organisasi," tulis siaran pers Kadin Indonesia.

"Kesepakatan tersebut dilakukan untuk mempertahankan integritas organisasi dan memastikan keberlanjutan Kadin Indonesia," bunyi tulisan dalam siaran pers yang sama.

Berita Rekomendasi

Dari pertemuan ini disepakati komitmen untuk tetap berpegang pada AD/ART Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18/2022.

Kesepakatan ini disebut sebagai hasil musyawarah dengan semangat kebersamaan untuk menyelesaikan dinamika internal serta memperjuangkan kemajuan ekonomi nasional.

Arsjad pun memberikan pernyataan bahwa Kadin Indonesia, baik di pusat maupun daerah, akan terus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

"Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, buruh, dan profesional, Kadin Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan," kata Arsjad.

Baca juga: Kisruh Kadin, Sejumlah Serikat Buruh Diklaim Setia Berada di Belakang Arsjad Rasjid

Tidak dijelaskan secara gamblang dalam siaran pers siapa yang akan menduduki kursi Ketua Umum Kadin Indonesia setelah adanya kesepakatan ini.

Namun, bila mengacu pada solusi yang menegaskan tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18/2022, berarti Arsjad Rasjid lah yang tetapi menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia.

Humas Kadin Indonesia juga tidak memberi jawaban yang jelas ketika dikonfirmasi terkait posisi Ketua Umum Kadin Indonesia. "Detailnya sesuai yang tertulis dalam rilis ya," kata salah seorang humas Kadin Indonesia kepada awak media.

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar Sabtu (14/9/2024) menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum).

Baca juga: Dipertemukan dengan Anindya, Arsjad Rasjid Klaim Sudah Ada Solusi Atasi Dualisme Kepengurusan Kadin

Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres Nomor 18/2022.

Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas