Proses IPO Alami Kemacetan, Pakar Hukum Pasar Modal Minta BEI Lakukan Perbaikan
Alasan mundurnya perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi. Di antaranya mulai dari keputusan internal perusahaan untuk menunda IPO hingga evaluasi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah perusahaan memutuskan menarik diri dari pipeline Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Alasan mundurnya perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi.
Di antaranya mulai dari keputusan internal perusahaan untuk menunda IPO hingga evaluasi dari BEI yang belum bisa memberikan persetujuan.
Menanggapi ini, Pakar Hukum Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Kukuh Kumandoko, mengatakan BEI harus melakukan introspeksi atas kejadian ini.
Dia meminta BEI melakukan perbaikan infrastruktur untuk mengatasi kemacetan proses IPO.
“BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya melihat hal ini lebih komprehensif, “ kata dia dalam keterangannya pada Sabtu (28/9/2024).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Investor Muda Indonesia Muhammad Hakiki berpendapat pasar modal merupakan wadah memfasilitasi kebutuhan investasi domestik.
Sehingga kuantitas emiten menjadi elemen penting.
“investor yang ingin berinvestasi jadi memiliki banyak pilihan. Ini khan membuat gairah berinvestasi meningkat, “katanya.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Pertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie di Tengah Kisruh Internal Kadin
Hakiki menambahkan, penambahan jumlah emiten yang melantai membuat kapitalisasi perdagangan saham meningkat.
"Dan ini menjadi indikator sehat dan membuktikan pasar modal kita bergairah," kata dia.
Dan macetnya penambahan emiten baru akan memberikan pengaruh atas antusiasme perdagangan saham.
Hakiki mengatakan dirinya mendengar kabar terdapat 20 calon emiten yang membatalkan niat melantai karena macetnya proses IPO di bursa.
Menyikapi hal ini, dia meminta BEI memikirkan hal ini dengan matang.