Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Angka Kelas Menengah Turun, DPR dan OJK Ingatkan Publik Tak Tergiur Pinjol Ilegal-Investasi Bodong

Teguh menyebut, ketidakpahaman masyarakat pada berbagai layanan jasa keuangan bisa berujung pemilihan produk keuangan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Angka Kelas Menengah Turun, DPR dan OJK Ingatkan Publik Tak Tergiur Pinjol Ilegal-Investasi Bodong
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kegiatan penyuluhan bertajuk 'Sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong' di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2024)/ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia menurun secara signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini terkonfirmasi setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat setidaknya dalam kurun waktu 2019 - 2024, jumlah penduduk kelas menengah turun dari 57,33 juta jiwa ke 47,85 juta jiwa.

Dampak dari penurunan ini membuat banyak masyarakat mencukupi kebutuhan hidupnya dengan pinjaman online (pinjol), yang cenderung mudah di akses dan investasi bodong karena tergiur janji limpahan keuntungan. 

Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Teguh Dinurahayu mengatakan kondisi itu merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi digital. Hal ini juga yang melatarbelakangi OJK menggencarkan penyuluhan kepada masyarakat. 

Baca juga: BUMN Jasa Keuangan Ini Siap Bantu Pemerintah Atasi Kesenjangan Ekonomi di IKN

"Kemajuan teknologi digital kini memungkinkan penyedia layanan atau produk jasa keuangan untuk menghadirkan layanan dan produknya secara lebih cepat, fleksibel dan efisien," kata Teguh dalam penyuluhan bertajuk 'Sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong' di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2024).

Teguh menyebut, ketidakpahaman masyarakat pada berbagai layanan jasa keuangan bisa berujung pemilihan produk keuangan yang salah atau ilegal dan merugikan konsumennya.

"Muncul risiko lain, yaitu kurangnya pengetahuan dapat membawa kita kepada keputusan pemilihan produk yang salah, tidak sesuai kebutuhan malah merugikan konsumen," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, masyarakat harus jeli dalam melihat jasa produk keuangan yang hari ini amat mudah di akses. 

Sebab pengenalan masyarakat terhadap produk jasa keuangan, tidak dibarengi pemahaman risiko yang menyertainya. 

"Jangan sampai karena terdesak oleh kondisi ekonomi masyarakat malah salah dalam mengakses layanan jasa keuangan yang ilegal," ujar Cucun.

Menurutnya, marak kasus pinjol ilegal dan investasi bodong terjadi akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat akan produk/jasa layanan  keuangan disusul kondisi ekonomi masyarakat yang terhimpit kebutuhan.

Baca juga: Ini Cara Google Cloud Generative AI Dorong Produktivitas Industri Jasa Keuangan

"Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol ilegal dan investasi abal-abal dengan tawaran menggiurkan, hal itu menandakan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita khususnya masyarakat yang ada di desa," kata dia.

Dirinya berharap penyuluhan OJK ini dilakukan berkesinambungan dan merata untuk mencerdaskan masyarakat terhadap bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong.

"Penyuluhan dan sosialisasi OJK ini harus dilakukan secara merata untuk mewaspadai pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang tidak jelas asal usulnya," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas