Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Zulkifli Hasan: 940 Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar Akan Dibakar

Produk kosmetik ini hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI).

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mendag Zulkifli Hasan: 940 Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar Akan Dibakar
Ismoyo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah pejabat, melakukan peninjauan barang impor ilegal dalam bentuk produk kosmetik, di Kantor BPOM. 

Laporan Wartawan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau barang impor berupa produk kosmetik hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Adapun, Satgas mengamankan 940 item produk kosmetik asal berbagai negara mulai dari China, Filipina, hingga Malaysia.

Produk kosmetik ilegal ini ditemukan oleh Satgas yang juga didalamnya beranggotakan Badan Pemgawas Obat dan Makanan-Minuman (BPOM).

Produk kosmetik ini ditemukan di berbagai wilayah seperti Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan lainnya.

Baca juga: Kepala BPOM dan Mendagri Apresiasi Satgas Tata Niaga Impor yang Berhasil Basmi Kosmetik Impor Ilegal

Total nilai barang tersebut ditaksir hampir mencapai Rp12 miliar.

"Jadi ini lah barang-barangnya. Kalau barang yang beredar itu tidak dicek, tidak ada izin edar itu berbahaya sekali, merugikan konsumen dan merugikan negara," papar Mendag Zulhas yang melakukan peninjauan barang ilegal tersebut di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024).

BERITA REKOMENDASI

"Ini akan dimusnahkan. Semua yang ada akan dimusnahkan. Ya dibakar, ada yang dihancurkan, yang penting musnah. Total tadi hampir Rp12 miliar, 940 item," sambungnya.

Produk kosmetik ini hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI).

Produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup. (K3L).

Impor produk kosmetik yang Satgas temukan kali ini melanggar ketentuan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Satgas dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Mendag juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, penting bagi keamanan konsumen sekaligus keberlangsungan industri dalam negeri.

"Satgas ini shock therapy. Yang paling penting diselesaikan secara komprehensif," pungkasnya.

Dalam peninjauan barang-barang impor hasil temuan ini, Mendag Zulkifli Hasan didampingi para pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Badan Intelijen Negara; dan Kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas