Menhub Budi Karya Geram Banyak ODOL di Indonesia: Harus Tindak Tegas
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bakal melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku geram terkait keberadaan truk-truk Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia.
Menurutnya, truk-truk tersebut telah berjanji untuk taat asas sejak tahun 2019 lalu. Namun nyatanya, Menhub Budi bilang bahwa janji itu justru tidak ditepati sehingga dia minta ada penindakan tegas.
"Tentang ODOL yang geregetan itu bukan kalian saja saya juga geregetan sejak tahun 2011 saya menjabat, mereka berjanji bahwa 2019 mereka taat asas," kata Menhub Budi saat konferensi pers Capaian Kinerja Infrastruktur Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Zero ODOL Bisa Diterapkan Bila Ada Pembenahan SDM di Jembatan Timbang dan Daya Dukung Jalan
Menhub Budi menyebut, di tahun 2019 hingga tahun 2022 truk-truk bermuatan lebih itu masih belum taat dengan alasan bahwa cost atau pengeluaran logistiknya akan berbeda lantaran jumlah truknya akan banyak.
"Dia nggak ngitung bahwa jalan yang rusak itu banyak sekali. Nah oleh karenanya kami dengan Kementerian PU sudah sepakat yang akan datang bukan saya tidak mampu ya tetapi harus ada satu tindakan tegas terhadap ODOL," ucap Menhub Budi.
"Artinya mereka yang over dimension itu harus di oversize itu harus ditertibkan," sambungnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bakal melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Pengawasan dan penegakkan hukum akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024. Adapun tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pada 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," ungkap Risyapudin, dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).
Risyapudin menjelaskan, pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).
Seperti diketahui, truk ODOL sendiri menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan barang, baik di jalan tol maupun arteri. Padahal beberapa tahun lalu sudah ada wacana terkait Indonesia Zero ODOL.
"Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e)," katanya.
Kegiatan penegakkan hukum dan pengawasan angkutan barang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung TNI.