Persoalan Avtur di Indonesia Munculkan Dugaan Monopoli, Begini Kata Pengamat
Penyediaan avtur yang dilakukan Pertamina Patra Niaga dinilai sudah berdasarkan asas persaingan yang sehat.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Penyediaan bahan bakar pesawat, avtur di Indonesia yang dilakukan Pertamina memunculkan dugaan praktik monopoli.
Hal ini sebagaimana laporan penyelidikan awal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di mana menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.
Menyikapi hal tersebut, General Manager Region Jatim Balinus Centre for Energy and Innovation Technology Studies (CENITS) Raden Muhsin Budiono melihat, penyediaan avtur yang dilakukan Pertamina Patra Niaga sudah berdasarkan asas persaingan yang sehat.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga sangat patuh terhadap ketentuan yang dibuat pemerintah.
Baca juga: Menhub Budi Karya Klaim BPH Migas Lindungi Monopoli Harga Avtur di Indonesia
Salah satunya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara.
"Peraturan tersebut menjadi salah satu aturan acuan PPN dalam penyediaan avtur di 72 DPPU tersebar di seluruh Nusantara. Dengan begitu persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah," kata Raden dikutip dari Kontan, Jumat (4/10/2024).
Ia menyebut, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor energi, termasuk avtur.
Selain regulasi-regulasi tersebut, terdapat pula penugasan oleh Pemerintah kepada Pertamina untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil.
Penugasan ini bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah.
"Mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas di atas meregulasikan bahwa Pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur penerbangan untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri," katanya.
Raden pun memandang tuduhan KPPU mengenai penyelidikan Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar penyediaan avtur tidak tepat.
"Celakanya pasal 3 ayat 3 itu dianggap KPPU tidak memihak ke pihak swasta dan menghalangi persaingan sehat, di mana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia," sambung Raden.
Dari sisi harga, Raden mengungkapkan besaran harga avtur Pertamina tergolong kompetitif dan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).
Penetapan harga juga mempertimbangkan demand volume atas frekuensi pergerakan pesawat dari tiap-tiap airport serta mempertimbangkan formula Mean of Plats Singapore (MoPS) yang menjadi patokan harga pasar terdekat.