Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto Hingga 25 November
Bappebti memperpanjang tenggat waktu bagi exchanger crypto untuk beralih status menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK)
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperpanjang tenggat waktu bagi exchanger crypto untuk beralih status menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK) lewat peraturan Bappebti No.9/2024, yang ditetapkan Rabu (16/10/2024).
Dalam aturan tersebut Bappebti memberikan perpanjangan waktu pada pedagang kripto yang telah memiliki tanda daftar sebagai calon PFAK (CPFAK) untuk mengajukan permohonan menjadi PFAK.
Jika CPFAK belum memiliki keanggotaan dari kedua lembaga tersebut, mereka harus memperolehnya paling lambat tujuh hari kerja sejak aturan ini ditetapkan, yakni hingga 25 Oktober 2024.
Selain itu Bappebti juga memperpanjang batas waktu bagi CPFAK yang belum berstatus sebagai anggota Bursa Berjangka Kripto dan Kliring Berjangka Kripto hingga 25 November 2024 untuk mengajukan permohonan sebagai PFAK.
Namun apabila exchanger tidak mengajukan permohonan sebagai PFAK atau gagal mendapatkan status keanggotaan dalam periode yang ditetapkan, maka tanda daftar CPFAK mereka akan dibatalkan dan tidak lagi berlaku.
Apabila menyelenggarakan kegiatan sebagai PFAK, tanpa mendaftar atau mendapat persetujuan, maka Kepala Bappebti tak segan memberikan ancaman dengan menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, exchanger yang telah terdaftar sebelum diberlakukannya peraturan ini diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru dalam waktu enam bulan.
Jika exchanger tidak aktif memfasilitasi transaksi perdagangan selama tiga bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.
Langkah ini dimaksudkan untuk memikat jumlah pedagang kripto yang masuk ke pasar Indonesia. Mengingat dalam Peraturan sebelumnya baru ada enam exchanger crypto yang berstatus sebagai PFAK.
Baca juga: Waspadai Penipuan di Investasi Kripto, Cegah dengan 3 Langkah Ini
Keenam exchanger tersebut PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Aset Digital berkat (Tokocrypto), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Tiga Inti Utama (Triv), terbaru, ada PT Sentra Bitwewe Indonesia. Bitwewe memperoleh izin sebagai PFAK pada 14 Oktober lalu.
Perolehan lisensi diberikan untuk memperluas layanan kepada masyarakat luas dan memberikan keamanan serta transparansi yang dibutuhkan dalam transaksi aset kripto serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat serta pelaku industri kripto di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” ujar Kepala Bappebti, Kasan, dalam siaran resminya.
Bappebti Perketat Pengawasan Kripto
Bappebti juga mewajibkan bursa berjangka kripto melakukan evaluasi berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.
Hal ini mencakup penambahan atau pengurangan jenis aset yang diperdagangkan untuk menjaga stabilitas pasar agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Baca juga: TikTok Kena Semprit di Inggris, Dituding Operasikan Praktik Pencucian Uang Pakai Aset Kripto
Di antara kewajiban lainnya, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan fisik aset kripto, sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan lebih bagi pelanggan dan pelaku industri.
“Kami optimistis industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi.